Update

8/recent/ticker-posts

Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM


ILustrasi. SIM A dan C.

Korankita.Online.[Jakarta]Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi pengendara sepedamotor atau mobil. Segera cek syarat dan cara dapat SIM A atau C secara gratis dari Presiden Jokowi bagi yang sudah siap mengendarai sepedamotor maupun mobil.


Hal ini karena PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang Berlaku pada Kepolisian RI baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.


Informasi dihimpun Korankita.online,(Sabtu 2 Januari 2021), pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.


Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
BNPB dimaksud memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.


Selain itu antara lain, 1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru, 2. Penerbitan perpanjangan SIM, 3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, 4. Penerbitan STNK, 5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, 6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, 7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, 8. Penerbitan BPKB, 9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, 10. Penerbitan SKCK.


Penerbitan SIM gratis dari Jokowi tertuang pada pasal tujuh, yang menjelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.


“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.


Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.


Dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.


Dalam aturan juga dijelaskan layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan CatatanKepolisian. Nantinya,ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.||Tmpz/* Int

Posting Komentar

0 Komentar