Update

8/recent/ticker-posts

Kompol Selamat Manalu : Kasus Impeler Turbin-2 Harus Terungkap,Meski Pelapor Kurang Kooperakif Terhadap Kasus ini



Korankita.Online.[Simalungun-Sumut] - Hilangnya Impeler Turbin-2 PLTA Bah Ilang yang dilaporkan kepihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa, dengan Nomor : STTLP/206/XII/2019/SU/SIMAL SEK. T. JAWA, pada tanggal 31 Desember 2019 sampai sekarang sudah berjalan 1 tahun lebih masih belum  juga memperlihatkan titik terang yang signifikan.

Pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa belum  juga berhasil mengungkap kasus hilangnya Impeler Turbin-2 milik PTPN IV dari PLTA Bah Ilang.

Kompol Selamat Manalu selaku Kapolsekta Tanah Jawa yang berhasil dikonfirmasi pada kamis 25/02/2021 dimapolsekta tanah jawa mengatakan,

"Kami selaku penyidik kasus hilangnya Impeler Turbin-2 milik PTPN IV terus melakukan upaya upaya pengungkapan hilangnya Impeler Turbbin dimaksud,kendalanya sampai sekarang belum terungkap karena 13 orang saksi saksi yang sudah kita periksa  semua mengatakan "Tidak tau menau tentang hilangnya Impeler Turbin- tersebut, terang Kompol Selamat.

Saat ditanya tentang Somasi yang sudah dua kali dikirimkan tim advokat PTPN IV, dengan tegas Kapolsek mengatakan " Tidak ada Somasi dari advokad PTPN IV terkait hilangnya Impeler Turbin tersebut",ungkap Kapolsek.

Kompol selamat melanjutkan, " sebenarnya pengungkapan kasus ini akan lebih gampang bila dari dalam, maksudnya pihak PTPN IV, namun begitu dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa kembali saksi saksi termasuk Vendor, saya sudah samaikan ke Kanit res Kasus ini harus terungkap" ucap kompol selamat

M.Purba Ketua Investigasi Tindak Pidana Khusus dari Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor diminta tanggapannya (26/02/2021) terkait hilangnya Impeler Turbin-2 mengatakan “ ada tanda Tanya yang cukup besar  menurut kami, hilangnya Impeler Turbin -2 milik PTPN IV itu seingat saya sudah setahun lebih , masa belum bisa terungkap?.”

“memang soal pengungkapan suatu persoalan (kasus-red)  yang  yang sudah dilaporkan kepihak yang berwenang dalam hal ini polsi menjadi tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang persoalan atau kasus yang dilaporkan oleh pihak korban,akan tetapi hal itu tidak secara serta merta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak kepolisian, dengan kata lain pihak korban juga harus secara koopraktif membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan korban”

Masih menurut M.Purba “ ada tiga tahapan proses yang tidak boleh putus dalam pengungkapan perkara (kasus-red) pertama Pelaporan, kedua Penyelidikan ketiga Penyidikan, nah di point ketiga inilah untuk mencari dan menetapkan tersangkanya “ jangan jangan tersangkanya adalah pihak pelapor sendiri” lanjutnya lagi M Purba mengatakan “ dalam perkara Hilangnya Impeler Turbin-2 tersebut tidak mungkin pihak PTPN IV tidak tau..dugaan saya keterlibatan orang dalam  itu pasti, dalam hal ini selama kita ikuti perkembangan kasusnya sepertinya Pihak PTPN IV lah yang kurang kooperaktif dalam pengungkapan hilangnya Impeler Turbin-2 yang notabenenya Harta Negara,ungkapnya.

Lebih lanjut M.Purba mengatakan " Lembaga kita akan membawa persoalan ini kepihak penegak hukum dalam hal ini POLDASU dan yang akan kita laporkan adalah PTPN IV. yang tidak mampu mejaga barang milik negara (Impeler Turbin-red).

Assisten SDM PTPN IV Commer Purba ketika dikonfirmasi oleh korankita.online  (25/02/2021) terkait perkembangan hilangnya Impeler Turbin-2 di PLTA Bah Ilang yang sampai sekarang belum terungkap, mengatakan “ kan sudah kami laporkan ke polsek tanah jawa, urusan polseklah untuk pengungkapannya, lagian waktu hilangnya Impeler Turbin-2 tersebut saya belum masuk kesini, kami akui memang kesalahan kami tidak dengan surat dalam mendesak polsek tanah jawa untuk pengungkapan kasus hilangnya inpeler turbin tersebut.ungkapnya.

Ketika disinggung oleh korankita.online tentang tim advocad PTPN IV yang sudah melayangkan somasi sampai dua kali,somasi itu ditujukan kemana?  Commer Purba sedikit bingung "gak ada ah bang tim advocad PTPN IV kirimkan somasi"  sepertinya  Commer Purba lupa atas penyataan yang pernah ditulisnya dan dan terbit di media korankita.online beberapanwaktu yang lalu,  "sdh ditangangani oleh tim advocat dari kantor pusat dan sudah di lakukan somasi pertama dan kedua, tindak lanjut berikutnya tinggal menunggu hasil dari legal kantor pusat” jawabnya melalui whatsapp tanpa menjelaskan kepada siapa somasi yang dimaksudkan  ditujukan?

Sementara itu IPTU JW Saragih selaku Kanit Res Kepolisian Sektor Kota Tanah Jawa  tidak bisa ditemui karena ada tugas pengembangan perkara di tebing tinggi.

Kembali menurut M.Purba " Sayang sekali pihak PTPN IV yang kehilangan Impeler turbin-2 tersebut kurang Koperaktif dalam bekerjasama dengan pihak Penyidik dalam hal ini Kepolisian Sektor Kota Tanah Jawa, menurut kami ada rentetan peristiwa lain yang menyebabkan hilangnya Impeler Turbin-2 dari PLTA Bah Ilang atau bukan tidak mungkin ada unsur kesengajaan untuk dihilangkannya Impeler Turbin-2 tersebut,” ucapnya mengakhiri.||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar