Update

8/recent/ticker-posts

Tak Mampu Kuasai Birahi Kakek 67 Tahun,Dijemput Satreskrim Polres Tebing Tinggi Dari Rumah




Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut] - Satreskrim Polres Tebing Sumatera Utara Tangkap seorang kakek sisuga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari DAK (34) ibu korban yang merupakan warga  Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP.Wirhan Arif,S.H,S.Ik,M.H melalui  Kasubag Humas AKP.Josua Nainggolan diruang kerjanya sabtu 27 februari 2021 mengatakan, pelaku ditangkap kamis (25/2/21) berinisial P seorang kakek berusia 67 tahun di rumahnya jalan Bukit Selamat Kota Tebing Tinggi.

Diduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur NSR (3) anak dari DAK (34) merupakan warga Rambutan Kota Tebing Tinggi pada kamis tanggal 11 februari 1021 sekira pukul 06.40 wib.

Mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban mendatangi rumah pelaku dengan niat menemuinya namun hanya bertemu dengan anak pelaku
 lalu ibu korban mengatakan bahwa ayahnya telah melakulan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan memegang megang kemaluan anaknya dan menciuminya, terang Josua.

Josua menuturkan, berdasarkan dua alat bukti, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,  sesuai undang undang, tetsangka diancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun, pungkas Josua.||wek

Posting Komentar

0 Komentar