Update

8/recent/ticker-posts

Agus Penganiaya Ramon di Warung Tuak, Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siantar Barat




Korankita.Online [SIANTAR - SUMUT] - Agung warga Kota Pematang Siantar pelaku Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) di tangkap Tim Opsnal Polsek Siantar Barat Polres Pematang Siantar, Jumat, (19/03/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

"Tersangka ditangkap setelah ada laporan korban terkait penganiayaan secara bersama", ujar Kapolsek Siantar Barat, IPTU R. Lubis SH kepada awak media.

Lanjutnya, sebelum terjadinya penangkapan, Jumat, (05/032021) sekitar pukul 21.00 WIB, dalam laporan  korban yang tertuang, saat itu korban,  Ramon Syahputra Dalimunthe (39) warga Jalan Purba Ujung No.21 Kel. Simarito Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar bertemu dengan Amir Lumbantobing.

Dalam pertemuannya, selanjutnya keduanya pergi ke kedai Tuak milik Tambun Bo Sitompul yang beralamat di Jalan Enggang Sipinggol-pinggol Kel. Sipingol-pinggol Kec. Siantar Barat dengan tujuan untuk menjelaskan mengapa Amir tiba-tiba di keroyok. 

Sementara, saat itu ia hanya di undang ke kedai tuak Tambun Bo Sitompul dalam rangka menghadiri ulang tahun temanya yang bernama Tohir Damanik.

Namun selanjutnya korban ditarik keluar warung dan sesaat sesaat kemudian ada sekitar 4 orang juga mengikuti korban keluar dari warung, kemudian tepatnya di halaman warung dan keluar pagar warung tanpa tanya, Agung , Ilham dan ke-2 orang pelaku secara bersama-sama menganiaya korban.

Korban dianiaya dengan cara di pukuli muka dan kepalanya serta di tendangi sekujur tubuhnha secara bertubi-tubi.

Melihat hal tersebut, pemilik kedai Tambun Bo Sitompul dan RT setempat mencoba melerai penganiayaan tersebu, usai di lerai para pelaku melarikan diri, selanjutnya, merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian Pengeroyokan tersebut, ke Polsek Siantar Barat. 

"Setelah ada laporan, polisi melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di kamar kost-kostsan disekitar Titi Kembar Jalan Sisingamaraja Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari, Kota. Pematang Siantar dan selanjutnya diboyong ke Polsek Siantar Barat guna proses selanjut", pungkas Kapolsek.||Ekolin/*

Posting Komentar

0 Komentar