Update

8/recent/ticker-posts

Aniaya Arman di Jalan Hoki, Ardi Ginting Harus Takluk di Tangan Tim Reskrim Polsek Siantar Barat



Korankita.Online [SIANTAR - SUMUT] - Setelah sekian bulan melakukan tindak kekerasan ( Penganiayaan ), Ardi Krisdianto Ginting (25) warga Jalan Melanthon Siregar Blk No.7 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota pematang Siantar harus takluk di tangan polisi, Rabu, (17/03/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah panggung dekat Door Smeer Roda 2 tepatnya di Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Ringgas Lubis SH melalui Kabbag Humas Polres Pematang Siantar menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, sekira, Senin, (04/01/2021) seorang korban penganiayaan berinisial, Arman Syahputra (33) membuat pengaduan.

Selanjutnya pengaduan yang dituangkan dalam, Laporan Polisi, Nomor : LP / 01  / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Barat, tanggal 04 Januari 2021.

Dalam keterangan kejadian tersebut, korban menjelaskan, saat itu ia baru saja tiba di kos-kosan Hoki Kost yang beralamat di Jalan Hoki No.12 A Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Dimana saat itu ia bersama temanya bernama Nikita Silalahi, Michael Sianipar, Kharinisah Nasution dan Tri Endarwati, namun entah apa permasalahannya tiba-tiba Ardi Ginting bersama 3 orang temannya dengan mendadak menyerang Michael Sianipar.

Sejurus kemudian Ardi menyerang korban Arman Syahputra dengan cara menendang badan korban dengan kaki kanan sebanyak 1 kali, kemudian memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri. 

Melihat kejadian tersebut, kemudian dilerai oleh  saksi  yang melihat, dan di tarik sampai ke pintu gerbang selanjutnya, merasa tidak puas pelaku kembali lari menyerang korban dengan cara menerjang, menendang dan mendorong badan korban hingga terjatuh.

Tak sampai disitu, Ardi kemudian menginjak-injak badan korban selanjutnya para saksi berusaha melerai kembali dan menarik Arsi dan setelah terpisah kemudian pelaku bersama 3 orang temannya keluar pagar dan tancap gas kabur dengan sepeda motornya.

Dalam insiden tersebut korban mengalami luka memar dan gores pada bagian pinggang belakang,  lengan bawah sebelah kiri mengalami luka bakar kenalpot dan mata sebelah kanan korban mengalami luka memar merah dan bengkak biru.

"Saat ditangkap dan dilakukan introgasi, Ardi Ginting mengakui perbuatannya, selanjutnya guna dilakukan proses lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Barat dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana sebagai dimaksud", terang Kabbag Humas kepada awak media.||Ekolin/*

Posting Komentar

0 Komentar