Update

8/recent/ticker-posts

Curi Barang dari Objek Vital Negara, 3 Pelaku Curat diSikat Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Dalam Operasi Sikat Toba 2021



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut] - Polsek Dolok Merawan "sikat" 3 (tiga) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di desa Limbong kabupaten Serdang Bedagai 15 maret 2021 pukul 16.30 wib.

Kapolsek Dolok Merawan AKP.Asmon Bufitra,S.H,M.H melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Josua Nainggolan membenarkan hal ini dalam rilis yang diterima korankita.online (18/3/21).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/12/III/2021/TT tanggal 15 maret 2021 atas nama Pelapor Subandi (50) Karyawan PT Bahtera Mayori selaku Vendor ( Pihak ke tiga-red) dari PT.PLN, kata Nainggolan.


Tak mau hilang buruannya, lanjut Nainggolan, Unit Reskrim yang dikomamdoi Aiptu.K.Napitupulu,S.H bersama tim yakni Aipda.Agus Suardana, Bripka Ghazali Hasibuan dan Bripka.Budi Irawan,S.H bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dengan berbekal ilmu kepolisian yang dimiliki,  Aiptu.K.Napitupulu,S.H bersama tim n
Berhasil meringkus ketiga pelaku Curat,yang diketahui ketiga pelaku berinisial SS (44), AN (42), NR (53) merupakan warga desa Limbong kabupaten Sergei.

Nainggolan menuturkan, ketiga pelaku melakukan aksinya minggu 14 maret 2021 sekira pukul 03:00 wib di dusun III desa Limbong  kabupaten Sergei, ketiga pelaku diduga kuat mencuri 2 (dua) batang tiang listtik milik PT.PLN Rayon Perdagangan area Pematang Siantar kantor jaga Serbelawan.

Tiang listrik tersebut diduga dipotong menggunakan gergaji dan selanjutnya dibawa ketiga pelaku, terang Nainggolan.

Atas kejadian ini korban PT Bahtera Mayori mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang didapat saat ini diamankan di Mapolsek Dolok Merawan guna proses hukum selanjutnya, ungkap Nainggolan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  ketiga pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencurian atas barang dari Objek Vital Negara saat ini masih dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun, bisa jadi nanti pasal berubah sesuai pemeriksaan penyidik, tutup AKP.Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar