Update

8/recent/ticker-posts

Dalam Hitungan Jam, Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi "Cengkram" 2 Pelaku Curat



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut)] - Gerak cepat (Quick Response) Polres Tebing Tinggi patut diberi acungan jempol.

Pasalnya dengan bekal kedisiplinan ilmu kepolisian yang dimiliki Tim Jatanras Polres Tebing Tinggi "Elang Sakti" dalam hitungan jam berhasil mencengkram diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan-red).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi Korankita.Online melalui aplikasi whattAppnya rabu pagi 24 maret 2021 dan menyebutkan pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku kurang dari 1x24 jam (24/3/21) pukul 02.00 wib.

Lebih lanjut AKBP Agus mengatakan, benar Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian pemberatan yang terjadi selasa 23 maret 2021 di jalan Pulau Belitung Kota Tebing Tinggi.


Dengan kemampuan yang dimiliki personil, kedua pelaku yakni MSH (Alim) dan RJ (Bejot) dibekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti 2 (dua) unit handphone merek Vivo warna hitam dan silver.

Polres Tebing Tinggi selalu merespon dengan cepat baik keluhan maupun laporan dari satiap warga masyarakat dan ini sudah merupakan tugas dari Polri, terang AKBP Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna proses penyelidikan dan pengembangan berikutnya,untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 365  dari KUHPidana yang  ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, pungkas AKBP.Agus Sugiyarso.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar