Update

8/recent/ticker-posts

Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Kembali "Cengkram" Pelaku Curat



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut)-kembali Tim Elang Sakti Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi "cengkram" IN alias IIP warga jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi diduga pelaku Curat.

Berawal dari laporan Syarifah (50) warga Jalan Bani Hasyim Kota Tebing Tinggi di Polres Tebing Tinggi (25/3/21) mengatakan telah kehilangan beberapa barang dari dalam rumahnya (19/3/21).

Dikomandoi Ipda.SPN Siregar,S.H, tim Elang Sakti bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mencengkram 1 (satu) dari 2 (dua) pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) kamis 25 maret 2021 pukul 18.30.

Pelaku (IN) dicengkram Elang Sakti Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di jalan Jalak Kota Tebing Tinggi tanpa bisa melakulan perlawanan, personilpun langsung melakukan pengembangan sesuai keterangan pelaku mengarah ke rumah temannya namun hanya menemukan beberapa barang bukti.

Saat diinterogasi, IN alias IIP mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya diajak temannya M alias Pesek (DPO) melakukan aksi ini.

IN alias IIP menceritakan saat itu kamis (18/3/21) sekira pukul 14.00 wib dirinya diajak M alias Pesek membongkar rumah korban dan keesokan harinya dirinya dan Pesek melakukan kejahatan ini.

Dengan membuka kaca nako rumah korban lalu mencongkel jerejak jendela, Pesekpun masuk ke dalam rumah lalu membuka pintu belakang agat dirinya (IN) bisa masuk.

Bermodalkan linggis yang dibawak sebelumnya, kedua pelaku berhasil menggondol 1 (satu) unit kulkas satu pintu merek Panasoniv warna hijau, 1 (satu) unit Tv LVD 32 inci merek Changhong warna hitam, 1 (satu) init Rice Cooker merek Miyako, 1 (satu) lbr ambal warna merah, motif bunga bunga dan 1 (satu) bh Gas LPG 3kg le rumah Pesek yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses selanjutnya.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dipersangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar