Update

8/recent/ticker-posts

FDM Pelaku Pengancaman & Pemerkosaan di Giring Korban Ke Polres Pematang Siantar



Korankita.Online [SIANTAR - SUMUT] - Akhirnya !, korban bersama saksi-saksi membekuk dan mengarak tersangka tidak tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan dengan pengancaman ke Polres Pematang Siantar, Senin, (29/03/2021) sekira pukul 01.42 WIB.

Sebelumnya, Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib DYA (19) warga Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan  Kecamatan Siantar Timur membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar dengan Laporan Polisi nomor : 195/III/ 2021/ SU / STR.tanggal 29 Maret 2021 yakni tentang pemerkosaan yang menimpa dirinya.

Dalam keterangan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya mengatakan, kejadian berawal saat tersangka Farasian Dolyfer Manurung (23) warga Huta V Simpang Karang Anyer Nagori Dolok Marlawan Kecanatan Siantar Kabupaten Simalungun melakukan pembicaraan melalui WhatsApp kepada korban.

Dalam pesannya tersangka akan datang kerumah korban, selang kemudian tersangka melanjutkan niatnya dan tiba di rumah tersangka, singkat cerita korban mempersilakan tersangka duduk di ruang tengah/tamu bersama yang juga ditemani oleh adik korban bernama Iren Trinanda Ambarita.

Namun tidak berapa lama kemudian adik korban pergi dari ruang tersebut, kesemoatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka yang mungkin sudah kesetanan, tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tentu hal tersebut ditolak oleh korban, namun tersangka tetap memaksa dengan cara menarik tangan dan menutup mulut korban sembari berkata "KU BUNUH NANTI KAU KALAU TIDAK MAU". 

Korban berusaha menolaknya dan berupaya melepaskan genggaman tangan tersangja dengan cara menunjang kaki tersangka, namun apa daya !, korban tak mampu melepaskan genggaman tangan tersangka tersebut sehingga korban kehabisan tenaga dan lemas. 

Merasa di atas angin dan tak ingin menyia-nyiakan kesempatan setannya, tersangka langsung membawa korban ke dalan kamar korban dan saat itu tersangka seperti orang kehausan, kemudian membuka seluruh pakaian korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma yang kemudian kejadian tersebut membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan merasa keberatan telah disetubuhi dengan cara di perkosa dan di ancam oleh tersangka.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Pematang Siantar guna pemeriksaan hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 atau Pasal 293 ayat (1) KUHP", pungkas Kasubbag Humas.|| Ekolin/*

Posting Komentar

0 Komentar