Update

8/recent/ticker-posts

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi "Sikat" Pelaku Curas



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut]-Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil meeingkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Berawal dari laporan Rizky Ananda (20) warga Karya Jaya Kota Tebing Tinggi di Polsek Tebing Tingi sabtu malam (13/3/21) mengatakan bahwa dirinya dihadang oleh 3 (tiga) orang pemuda saat melintas di areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan tepatnya di Afdeling III Blok 213 desa Sei Rimah kabupaten Serdang Bedagai, terang Nainggolan.

Nainggolan menuturkan, saat korban( pelapor) bersama temannya Tegar Ardiansyah (18) warga Karya Jaya melintas di daerah tetsebut dihadang oleh ketiga pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.

Meghadapi tiga pelaku Rizky dan Tegar (Pelapor) tak berdaya, lanjut Nainggolan, pelapor dan temannya yang sebelumnya dipukuli ketiga pelaku karena tidak mau menyerahkan barang milik mereka, dalam situasi terancam dan dipukuli dengan sangat terpaksa pelapor (korban-red) menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo F1 warna Gold serta uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) demi keselamatan diri mereka.

Berbekal laporan dan keterangan korban, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda.T.Simanjuntak,S.H lamgsung bergerak cepat  bersama personil yang lain yakni Aiptu.Asyabani Rambe, Aipda.W.Manullang, Bripka.Alex S dan Bripka.Rudi W, hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja  berhasil meringkus Misnan (30) satu dari tiga pelaku curas yang merupakan warga desa Pekan kabupaten Serdang Bedagai, sebut Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Josua Nainggolan dalam rilisnya rabu 18 maret 2021.


Akibat kejadian ini, satu dari tiga pelaku curas Misnan (30) diamankan di Polsek Tebing Tinggi beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor gandeng (becak) guna proses hukum selanjutnya, ungkap Nainggolan.

Untuk pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara, tutup AKP.Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar