Update

8/recent/ticker-posts

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Padang Hilir Tangkap Ciplek, Satu dari Dua Pelaku Jambret



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut] - Polsek padang Hilir berhasil tangkap satu dari dua pelaku jambret sabtu (6/03/2021) pukul 19:30.

Penangkapan pelaku jambret ini berdasarkan laporan Sri Novita Rahayu (27) korban yang merupakan warga  jalan Persatuan Kota Tebing Tinggi di Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi sabtu (6/3/21), demikian disebutkan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Josua Nainggolan dalam rilis yang diterima korankita.online  pada minggu (7/03/2021).

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Padang Hilir AKP.P.Manurung segera perintahkan Kanit Reskrim IPDA.J.Manurung untuk melakukan penyelidikan atas laporan Novita Rahayu(27) sebagai korban jambret.

Berkat kerja keras Kanit Res Polsek Padang Hilir IPDA.J.Manurung , tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap pelaku jambret sesuai laporan korban, IPDA.J Manurung dan Team dapat meringkus satu  dari dua pelaku jambret atas Novita Rahayu.

Personil yang komandoi IPDA.J.Manurung pada hari itu juga berhasil meringkus Ciplek (25) yang merupakan warga Jl. Abdul Hamid Kota Tebing Tinggi, Ciplek yang merupakan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ,sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 sub 363 KUHPidana.

Diceritakan Josua, kejadian ini berawal saat korban (rabu,24/2/21) pukul 05.00 wib hendak pulang ke rusunawa namun saat tiba di jalan Syeich Beringin dengan mengendarai sepeda motor Supra X125, tiba tiba dari arah sebelah kanan korban datang 2 orang laki laki berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat kendaraan langsung memepet korban dan menarik tas yang disandang korban sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang membuat korban menabrak pembatas jalan dan terjatuh lalu kedua pelaku melarikan diri tanpa berhasil mendapatkan tas korban.

Pada saat penangkapan ciplek personil menyita barang bukti yang di duga kuat sebagai barang hasil dan yang gunakan untuk kejahatan Ciplek,  1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan lingkar warna biru, terang Josua.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Hilir guna untuk proses selanjutnya dan untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 subs 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun, belum kita masukkan pasal  55,56 KUHPidana (Turut serta) atau pasal 170 KUHPidana (secara bersama sama) dikarenakan pelaku yang satu lagi belum kita dapatkan ,tutup Josua.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar