Update

8/recent/ticker-posts

Tak Sampai 3X24 Jam.Team Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pembunuh Farhan



Korankita.Online.[Deli Serdang.Sumut] -  Dengan kegigihan dan kerja keras Team Reskrim Polsek Patumbak tak sampai 3 x 24 jam berhasil mengungkap dan meringkus pembunuh M.Farhan Lubis.

Dalam Press Release yang digelar Sat Reskrim Polsek Patumbak (09/02/2021) pukul 11:00.Wib.bertempat di Mapolsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak
KOMPOL .Arifin Fachreza.SH.SIK .MH, didampingi Kanitres  Polsek Patumbak IPTU.Philip Purba, Kanit Sabhara IPTU.E.N.Manik,
Kanit Provost.IPDA .Alwan.SH.M.Si,dalam press release, menjelaskan "terkait kasus Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian atas diri korban,yang terjadi pada hari Minggu 28/03/2021 sekitar pukul 02:00 Wib, dengan TKP (tempat kejadian perkara -red) sekitar Pabrik karet ASAHAN di Jalan S.M Raja Amplas Medan .

Peristiwa ini berawal,Korban bersama rekan rekannya Pada Tgl 27/02/2021 sekira Pukul 20:00.Wib,berkumpul dirumah Tri Tama Putra. di Jl.Garu VII Gg Famili Kel Harjosari I Kec Medan Amplas.

Tgl 28 Feb 2021, sekira pukul.01:00 Wib, korban mengajak teman temannya
pergi ke Trakindo Jl S.M Raja untuk menonton Balapan Motor, daerah ini sering di gunakan untuk Balapan liar.

Dengan cara berkonvoi korban berbonceng tiga, Korban duduk diantara Ardian Syaputra dan Tri Arya Priyatama,sampai tempat yang dituju ternyata waktu itu tidak ada balap motor liar.

Sekitar Pukul.01:30 .Wib Korban dan teman temannya bergerak ke depan Perum Oma Deli,Sewaktu korban dan temannya melintas di jembatan Asahan pelaku memegang kayu yg panjangnya sekitar 1 Meter.

Korban Semasa Hidup

Dengan kayu tersebut pelaku memukulkan kayu itu dengan kedua tangannya ke arah Ardan Syaputra Ardan mengelak akan tetapi mengenai kepala Korban dan wajah Tri Arya Pri yatama.

Karena ketakutannya Ardan mengencangkan laju sepeda motor ke arah Simpang Garu VII. Setelah di Garu VII, Ardan menyuruh Tri dan Mulia mengantarkan korban ke RS. Mitra Sejati namun korban tidak dapat diselamatkn dan sekitar pukul 14:05.Wib. Korban Meninggal Dunia.

Ironisnya Pelaku (tersangka-red) sempat datang ke rumah Duka , untuk takjiah, tersangka sepertinya tidak mengetahui bahwa yg meninggal (yang di Takjiahi) adalah orang yang di pukulinya,yang memang rumah tersangka tidak begitu jauh dari rumah korban.


Pada hari Selasa Tgl 2 Maret 2021
Berbekal Informasi dan barang bukti Team Reskrim Polsek Patumbak bergerak menuju kota keTebing Tinggi.dan zeapt pukul 20:00.Wib tersangka berhasil di ringkus Team Reskrim Polsek Patumbak. 

Setelah penagkapan diketahu pelaku berinisial R.H alias R.warga jalan Pengilar.Gg.Pengilar V.Kel.Amplas,Kec.Medan Amplas

Dalam penangkapan tersangka Team Reskrim Polsek Patumbak memberikan hadiah timah panas dengan tindakan yang terukur.

Dalam introgasi Team Reskrim yang meringkus tersangka, tersangka mengatakan  pada malam itu tersangka mencari anggota Gank Motor SL (Simple Life ) akan tetapi yg menjadi korban bukan anggota Gank Motor
yg di carinya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Satu Unit Sepeda Motor Supra
125 .BK.3486.XB

Sebatang Kayu (sudah patah) yang digunakan teesangka sebagai alat untuk memukul korban.

Baju Sweter warna abu abu,Satu Flashdisk berisi rekaman CCTV.        

Tersangka di sangkakan  melanggar Pasal 80 ayat (3) UU.RI.Nomor 35.Thn 2014
Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor.23 Thn.2002 .Tentang Perlindungan anak Jo Psl 
338. Subs Psl.35 ayat ( 3) dari 
KUHP.Pidana.

Tersangka dapat diancam dengan hukuman kurungan 15 tahun Penjara.||Gafar/*

Posting Komentar

0 Komentar