Update

8/recent/ticker-posts

Unit Resum 1 Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi "Sikat" Pelaku Curat



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2021, Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit 1 IPDA.SPN Siregar,S.H berhasil tangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan [2 maret 2021 pukul 02.30 Wib].

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi dalam rilis yang diterima Korankita.Online kamis malam (4/3/21) menyebutkan, benar telah ditangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi minggu lalu sabtu 27 februari pukul 05.50 wib dijalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Josua dalam rilisnya, ditangkapnya kedua pelaku yakni DAL (44) warga jalan Persatuan Kota Tebing Tinggi dan LH (25) warga Dusun Kedai Damar Kabupaten Serdang Bedagai, berawal dari laporan Amanda Syahputra (Pr/28).

Dalam laporannya, pelapor mengatakan terkejut saat tiba di Pasar Gambir melihat bak ikan untuk berjualan yang terbuat dari aluminium miliknya sudah tidak berada ditempatnya, terang Josua.

Mendapat laporan, lanjut Josua, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah parang bergerigi.

Akibat kejadian pencurian ini, diketahui korban mengalami kerugian material sebesar Rp.1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ungkap Josua.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku yang dipersangkakan dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana dan diancam dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun, tutup Josua.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar