Update

8/recent/ticker-posts

Aktivis Hukum "Kutuk" Putusan 4 Bulan Kurungan Terhadap Manager Bridgeston Dkk Dalam Kasus "Tewasnya Yovan Purba



KORANKITA.ONLINE.23 April 2021.[Simalungun-Sumut] 

-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun memutuskan menghukum para pelaku pembunuhan hanya dengan 4 (empat) bulan kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU Dedi Sihombing.SH yang hanya menuntut  7 bulan kurungan.

Satu dari keempat terdakwa adalah salah satu Manager di Perkebunan PT Bridgestone yang bekedudukan di Dolok Melangir Kab.Simalungun,tiga terdakwa lainnya adalah Scuriti PT.Bridgestone.

Mereka ke empat terdakwa tersebut adalah Husni yang merupakan salah satu Manager PT Bridgestone dan tiga lainnya adalah Scuriti yakni  Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.

Mereka diyakini dan terbukti  mempersekusi, menganiaya  seorang terduga maling dengan cara sadis dan secara bersama sama, hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban (tewas bersimbah darah).

Pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/21) siang, berlangsung di Ruang Tirta II, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut di ketuai oleh Abdul Hadi Nasution (Ketua Pengadilan Negeri Simalungun-red).

Dalam persidangan Ketua Majelis menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dan telah dipertimbangkan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap.

“Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junti Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Hadi saat berlangsungnya sidang Virtual.

Dikatakan majelis hakim Hadi Nasution kembali, aksi nekat para terdakwa yang mempersekusi dan juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.

“Menghukum para (empat) terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Hadi lagi di ruang Tirta II"

Randy H Tampubolon salah satu Aktivis dan Pemerhati Hukum saat dimintai tanggapan oleh korankita.online (23/04/2021) diruang kerjanya terkait putusan majelis hakim tersebut mengatakan " Saya selaku Aktivis Hukum Mengutuk Putusan itu, JPU dan Majelis Hakim telah mempertontonkan betapa buruknya potret hukum pidana di indonesia khususnya di kab.simalungun, jelas jelas para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan,dengan secara bersama sama telah melakukan penganiayaan yang mengakibat hilangnya nyawa orang, kok cuma di tuntut 7 bulan dan diputus 4 bulan penjara",ucapnya heran.

Lanjutnya lagi " pasal penganiayaan (351 KUHP) bila yang dianiaya hilang nyawanya (tewas-res) secara yuridis hukum pasal harus berubah, kalau untuk kasus ini harusnya dipertahankan  pasal 338 KUHP yang digunakan Penyidik Kepolslisian  untuk menjerat  ke empat pelaku tersebut"

"Hakim keblinger itu dengan menerapkan pasal alternatif 351 juncto 55 KUHPidana, seharusnya pasal yang digunakan adalah 338 juncto 170 KUHPidana",

"Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi saya, ingat kasus pembunuhan diduga maling yang terjadi di karang sari,kec gunung maligas tahun 2017 ? tiga orang yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara,padahal mereka sudah berdamai." Ucapnya menyesalkan putusan hakim majelis.

"Kita selaku Aktivis akan lakukan protes hukum ke komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial serta Komnas HAM terkait putusan majelis hakim pengadilan negeri simalungun yang memutuskan hukuman terhadap pembunuh hanya 4 bulan penjara"ungkap Randy mengakhiri||L.Purba/*

Posting Komentar

0 Komentar