Update

8/recent/ticker-posts

Dalam Hitungan Jam,Kus Dicokok Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Tanpa Perlawanan



Korankita.Online,[Tebing Tinggi-Sumut]-Kus (42)   seorang kuli bangunan warga desa Paya Pasir kabupaten Serdang Bedagai terancam hukuman diatas 5 tahun.

Hal ini dikatakan Kapolsek Tebing Tinggi melalui rilis yang diterima rabu 7 april 2021, benar Kus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana.

Kus diciduk Unit Reskrim yang dikomandoi Kanit Ipda T Simanjuntak,SH,MH bersama anggotanya dari kediamannya desa Paya Pasir kabupaten Sergei tanpa perlawanan.

Diceritakannya, berawal dari laporan korban M Riki Adriansyah (34) warga jalan Waringin Kota Tebing Tinggi selasa (6/4/21)  yang mengatakan rumahnya yang berada di desa Paya Pasir kabupaten Sergei pada hari itu sekira pukul 08.00 wib telah bongkar maling dan kehilangan blower AC.

Dengan gerak cepat hari itu (6/4/21-pukul 13.00 wib) personil berhasil menciduk Kus dan mengamabkan barang bukti Blower AC  yang sudah dipreteli, 1 bh obeng, 1 bh tang, 1 bh kunci pas ukuran 14/15  dan kepingan kaca nako yang pecah.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah), saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi, ungkap Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar