Update

8/recent/ticker-posts

Gegara Simpan Shabu,Debi Warga Bukut Sofa Harus Nginap di Sel Polres Siantar



KORANKITA.ONLINE.26 April 2021.[Pematangsiantar-Sumut]

-Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Cahaya Kel. Bukit Sofa  Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar di dalam sebuah rumah.

Personil Sat. Narkoba Polres Siantar pun langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan.

Benar saja setibanya di rumah yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba mengetuk pintu rumah yang dicurigai tersebut dan dibuka oleh seorang laki-laki  sebagaimana sesuai dengan ciri yang di informasikan.

Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan dan mengintrogasi laki-laki tersebut, dan diketahui laki-laki tersebut bernama Debi (39) warga kel.bukit sofa pematangsiantar.

Personil lalu melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan penggeledahan dalam rumah tersebut, hasilnya didalam kamar tepatnya dari bawah ambal berupa 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.44 gram, lalu dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 1(satu) unit Handphone merk Andromax, lalu dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.

Personil lalu mempertanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut. Debi tak mampu berkelit dan langsung mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya .

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,guna dilakukan pemgembangan dan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengam UU no 35 tahun 2009,deman acaman hukumam minimal 4 tahun kurungan||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar