Update

8/recent/ticker-posts

Kakek Bandar Ganja Tak Berkutik saat di "Cengkram" Rajawali Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,23 April 2021.[Tebing Tinggi-Sumut]

-Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Tebing Tinggi, melalui  Tim  Rajawali  (Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi-red) kembali Bersinar dengan "Mencengkram" IB (63) alias Rambo, seorang kakek yang diduga sebagai penggiat penyalahguna narkotika jenis ganja jumat (23/03/202) sekira pukul 10.00 wib,tepatnya di jalan Danau Ranau Kota Tebing Tinggi.

Tersangka IB alias Rambo warga jalan Danau Ranau kelurahan Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi disebutkan seering melakukan transaksi narkotika di lokasi (TKP) sebut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik kepada Korankita.Online malam ini.

Kapolres menuturkan, berawal dari informasi yang dapat dipercaya mengatakan bahwa dilokasi yang dimaksud sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Begerak dengan kesigapan tim Rajawali Bersinar yang dimiliki Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ,langsung merespon dengan cepat  infromasi itu (Quick Respon Information-red) dan benar orang yang disebut sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang berada di rumahnya dijalan Danau Ranau Kota Tebing Tinggi, kata AKBP Agus.

IB alias Rambo tak berkutik saat personil sat narkoba menemukan barang terlarang berupa daun ganja kering siap edar dan siap konsumsi.IB pun tertunduk pucat dengan bibir kering dan gemetar mengakui kalau barang barang terlarang yang ditemukan personil saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan adalah miliknya.


Dari penggeledahan ditemukan 81 (Delapan puluh satu) Ampul ganja yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat 150 gram, 3 (tiga) bungkus sedang ganja yang dikemas dengam kertas warna coklat seberat 300 gram, 1 (Satu) bungkus besar ganja yang dikemas dengan kertas warna coklat seberat 450 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat dan 1 (Satu) bh hekter, ungkap AKBP Agus.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dikandang Rajawali Bersinar milik Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya  karena memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja",

"proses hukum lebih lanjut pasti kita lakukan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika dan atau penyalahgunaan narkotika kelas 1 dalam katagori tanaman, pungkas AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar