Update

8/recent/ticker-posts

Pasca Pomdam I/BB Gerebek Aktivitas di Lahan MMB Batang Kuis, "E" Pengelola "Galian C" Resmi Dilapor ke Polisi.




KORANKITA.ONLINE.24 April 2021.[Deli Seedang-Batang kuis] 

-Pasca penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Polisi Militer Kodam I/BB (POMDAM I/BB) diatas Eks lahan PTPN yang dikelola Masyarakat Melayu Bersatu ( MMB ) Batang Kuis Desa Sena Dusun 1 kecamatan Batang Kuis,kab Deli Serdang,atas aktivitas illegal yang dikelola oleh oknum Okp (22/04/21) beberapa hari yang lalu.

Kisruh lahan tersebut  berujung pelaporan terhadap pengelola "Galian C" yang diduga Eko Syaputra alias Eko Klebet kepolresta Deli Serdang, Jumat (23/04/21).

Hal ini diketahui oleh awak media korankita.online, sesaat setelah  Jonner Silitonga karyawan PTPN II Bandar Klippa  bersama saksi dari pihak Masyarakat Melayu Bersatu (MMB) Batang Kuis keluar dari SPKT POLRESTA Deli Serdang sesaat setelah selesai melaporkan Eko Syahputra alias Eko Klebet selaku pengelola Galian C yang di duga Illegal,sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/159/IV/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG SUMATERA UTARA tertanggal 23 April 2021.

Jonner Silitinga selaku Pelapor (pihak MMB) dan Eko syahputra alias Eko Klebet selaku Terlapor, inti pelaporan atas peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU.RI nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dan atau berusaha melakukan usaha pertambangan tanpa izin.



" saya berharap dengan peoses hukum dan tertangkapnya excavator sebagai salah satu barang bukti, dan hendaknya peristiwa ini akan dapat menimbulkan efek jera bagi semua mafia, terutama yang beraktivitas dalam penambanga "galian c"khususnya di kecamatan Batang Kuis ini", pungkas Jonner kepada kirankita.online

Ditempat yang sama, MMB berharap pihak kepolisian serius dalam memproses masalah ini, dan menjadi efek jera bagi mafia galian c lainnya.

"kepada pihak kepolisian khususnya Polres Deli Serdang agar serius dalam penanganan kasus mafia tanah ini,melalui berita ini juga kami sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Kapodasu agar turun langsung ke Kec.Batang Kuis,Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, agar langsung melihat maraknya "Galian C" illegal diwilayah Hukum Polres Deli Serdang"

"Galian C  illegal semakin menggila disini ,seolah olah pelaku baik itu pemgusahanya maupun pelaksanya seolah kebal hukum dan terkesan ada pembiaran bang," Polres Deli Serdang dan Polsek Batang Kuis,kami nilai tidak pernah serius dalam menangani persoalan penambangan galian C di kec.Batang Kuis ini, atau jangan jangan ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum-red) yang memback up mereka."?  ujar Abdul Hadi pengurus MMB Batang kuis .

Hingga berita ini di tayangkan, Eko Syaputra selaku terlapor,belum berhasil dihubungi oleh korankita.online guna dikonfirmasi terkait kebenaran dilaporkan dirinya kepolresta Deli Serdang atas dugaan pertambangan tanpa ijin yang dilakukannya, melalui aplikasi Whatshapp, hanya contreng satu tanda pesan belum terbaca, dan ketika dihubungi via telepon 0812.7293.XXXX nomor yang dihubungi juga tidak aktif.||MS/*


Posting Komentar

0 Komentar