Update

8/recent/ticker-posts

Reskrim Polres Tebing Tinggi "Ciduk" Pelaku Cabul Di Bawah Umur




KORANKITA.ONLINE.19 April 2021 [Tebing Tinggi-Sumut]

-Seorang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebut saja DAP (20) warga Paya Bagas kabupaten Serdang Bedagai berhasil dibekuk personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi minggu 18 april 2021 setelah menghilang beberapa bulan.

DAP, diduga menghilang setelah melakukan perbuatan tidak senonoh  senonoh terhadap SR (16) yang merupakan tetangga pelaku (15/8/2020), sebut Kasubag Humas dalam  kepada Korankita.Online di ruang kerjanya senin 19 april 2021.

Sebelumnya, lanjut Nainggolan, pelaku mengajak korban melalui video call via FB untuk datang ke rumah pelaku dan setelah korban sampai, pelakupun langsung mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung memeluk korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku dengan caranya terus memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, ungkap Nainggolan.

Mengetahui anaknya hamil, ibu korbanpun membuat laporan di Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/400/IX/2020/SU.RES T TINGGI/SPKT.TT (16/9/20), tetang Nainggolan.

Dituturkannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat minggu 18 april 2021 sekira pukul 23:00 wib bahwa pelaku berada di gang Jamu Kota Tebing Tinggi, personil opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk DAP yang langsung membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada DAP dipersangkakan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkas AKP Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar