KORANKITA.ONLINE.27 April 2021 [Medan-Sumut]
-Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta otentik mengenai suatu perjanjian, dokumen surat menyurat dan lain sebagainya yang berdasarkan aturan perundang undangan dan / atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta dan menyimpan akta.
Dengan peran dan kewenangan yang begitu startegis bagi masyarakat luas, acap kali jabatan tersebut rentan akan penyelewengan, yang dampaknya dapat merugikan masyarakat.
Hal inilah yang dirasakan oleh DN (32) korban warga Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung, merasa menjadi korban penipuan oleh DWH seorang oknum notaris berkantor di Jl.Medan-Batang Kuis Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.
Bermula saat DN hendak mengurus balik nama dan pemecahan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebidang tanah miliknya dengan luas 7m x 43m yang dibeli nya dari saudara ZR , tanggal 08 Januari 2019 DN mendatangi DWH selaku notaris untuk mengurus segala proses balik nama sertifikat tanah tersebut.
Dengan menyerahkan SHM, dan disepakati jasa pengurusan sebesar Rp.75.000.000, maka DN memberikan secara bertahap, kontan dan melaluhi transfer ke rekening DWH.
Karena setahun lamanya, tidak ada juga kejelasan penyelesaian sertifikat, dan hanya berjanji dan beralasan dalam proses pengurusan.
Akhirnya membuat DN mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Deli Serdang partai Gerindra, untuk melaporkan DWH kePolrestabes Kota Medan dengan dugaan penipuan.
Hal ini tertuang dengan jelas disurat tanda bukti laporan yang diterima awak media, Nomor : STTLP/B/848/YAN.2.5/K/IV/ 2021/SPKT RESTABES MEDAN/ Polda Sumut - UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan 372 KUHPidana. tertanggal 22 April 2021.
Kepada awak media, Arfan Abdillah, SH kuasa hukum DN mengatakan alasan melaporkan DWH ke pihak berwajib karena janji dan alasan yang diberikan kepada Klien kami, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada pengurusan diBPN.
" Klien kami telah cek ke BPN, ternyata dengan nomor sertifikat milik klien kami itu tidak ada dalam pengurusan, bahkan saudara DWH ini menyebut nama IM yang mengurus di BPN Deli Serdang, namun setelah dikonfirmasi ke IM tidak ada pengurusan balik sertifikat atas surat tanah klien kami, pungkas abdilah.
kami sudah Menyurati dan mengundang DWH kekantor kami untuk meminta keteranganya, tetapi yg Bersangkutan tidak Merespon bg, malah yg Bersangkutan Balik memberikan somasi Kepada Klien kita perihal menyerang kehormatan dan Berujung pada fitnah, sambung abdillah lagi.
Kuasa hukum DN sangat menyesalkan sikap DWH yang Notabane adalah seorang notaris yang seharus nya menjunjung tinggi profesi yang diembannya.
" sangat disesalkan seharusany DWH bertindak profesional, menghormati dan menjunjung tinggi martabatnya, berprilaku jujur, amanah dan penuh rasa tanggung jawab serta mengutamakan pengabdiaan kepada kepentingan masyarakat,sesuai tupoksi nya sebagai Notaris, kesal abdilah mengakhiri.||MS/*
0 Komentar