Update

8/recent/ticker-posts

Babinsa Muara Kaman Operasi Yustisi Prokes



KORANKITA.ONLINE.// 23 Mei 2021 [Kutai Kartanegara]

 – Operasi yustisi yang di lakukan bersama anggota koramil 0906-08/Muara Kaman Kodim 0906/Tenggarong, Satpol PP dan dinas perhubungan guna menegakan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19 di wilayah binaan yang berada di jalan Muso bin Salim Desa Muara Kaman Ulu Kecamatan Muara Kaman, Senin (24/5/2021).

Kegiatan yustisi dilakukan untuk menertibkan warga yang melintas di jalan muso bin salim tersebut baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker guna mencegah penyebaran covid-19 pasca lebaran.



Serka Rahman mengatakan pelaksanaan yustisi seperti ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna memutus penyebaran covid -19 varian baru.

Bagi warga yang melintas dan tidak menggunakan masker akan kami hentikan dan di berikan masker agar kedepannya lebih mematuhi protokol kesehatan, kegiatan yustisi ini juga sebagai edukasi bagi warga agar kedepannya lebih memahami betapa pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah imbuhnya.||Srt Murdi/*kodim 0906/Tgr

Posting Komentar

0 Komentar