Update

8/recent/ticker-posts

Cegah Covid-19, Lapas Klas IIA Pematangsiantar Laksanakan Tahapan Prokes



KORANKITA,ONLINE.//21 Mei 2021 [Pemtangsiantar-Simalungun-Sumut]

-Pandemi covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia khususnya di wilayah hukum Pematangsiantar dan Simalungun.

Ancaman akan Covid-19 dapat menyerang dan bermutasi kepada siapa saja, penyebaran Virus Corona ini  bisa saja langsung menyerang secara person (keluarga-red) maupun secara interaksi (pertemuan-red) dengan kelompok atau komunitas tertentu.

Tak terkecuali  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematang Siantar pun bisa saja menjadi sasaran penyebaran Covid-19 yang belakangan muncul varian (Cluster-red) baru.



Untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar,dimana dalam Lapas ini  pertanggal 21 Mei 2021 berpenghuni 1731 warga binaan (WBP)  dan 140 org petugas yang sangat rentan terpapar Covid-19.

Didasari Komitmen Penegakan Prokes (Protokol Kesehatan-red) Lapas Klas IIA Pematangsiantar,dari waktu ke waktu dan secara berkala tetap laksanakan 
Kegiatan pencegahan Covid 19 di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab.Simalungun, seluruh petugaa Lapas Klas IIA Pematangsiantar di Vaksinasi dalam 2 (dua ) tahap.

Selain Vaksinasi terhadap petugasLapas Klas IIA pematangsiantar, Lapas juga telah dan sedang melaksanakan langkah- langkah pencegahan guna  memutus mata rantai Covid19.

Langkah dan tahapan yang diterpakan Lapas Klas IIA pematangsiantar yang telah berjalan antara lain :




-Tidak menerima layanan kunjungan dan hanya menerima titipan barang dan makanan, Kegiatan tidak menerima kunjungan ini sudah diterapkan dan berlangsung sejak bulan April 2020 sampai saat ini dan hal ini akan terus berlangsung sampai batas waktu yang tidak bisa di prediksi, hingga pandemi ini selesai.

-Areal wajib masker, cuci tangan dan cek suhu tubuh,
hal ini berlaku bagi seluruh petugas Lapas, tamu dinas bahkan siapapun yang ingin masuk ke dalam lapas dalam berbagai urusan.

-Pembagian masker, vitamin kepada petugas maupun Wbp*

-Penyemprotan Disinfektan pada kamar Wbp dan wilayah perkantoran  secara berkala

-Dalam penerimaan Tahanan baru  Lapas Klas II A Pematangsiantar, tetap menerapkan Protokol kesehatan terhadap Tahanan baru dimaksud.



-Penerapan protokol kesehatan terhadap Tahanan yang dilaksanakan yakni :
Rapid test dan tindakan disinfeksi ( penyemprotan ) terhadap tahanan baru dan tahanan juga diisolasi  secara mandiri selama 14 hari sebelum berbaur dengan warga binaan yang sudah berada di dalam lapas.

-Vaksinasi kepada seluruh petugas lapas,
Penyuntikan Vaksinasi 2 tahapan kepada seluruh petugas Lapas Klas IIA Pematang Siantar dengan bekerja sama dengan pihak dinas kesehatan kabupaten Simalungun dalam hal ini Puskesmas batu anam

-Layanan video call  kepada keluarga dan sidang secara virrual ( online ) bagi wbp, begitu juga dengan kegiatan sidang online sudah berlangsung sejak bulan Mei tahun lalu (2020) penerapan Prokes seeprti diatas  adalah merupakan kebijakan Pemerintab  yang di terapkan oleh pihak Mahkamah Agung.
 

Kalapas Rudy Sianturi dalam Atensinya,yang disampaikan melalui Humas Lapatar Daniel Sitindaon mengatakan 

"Pada dasarnya bahaya covid 19 ini merupakan ancaman dunia yang harus kita waspadai dan tidak boleh kita anggap biasa. 

Untuk itu saya menegaskan kepada seluruh petugas agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dengan cara menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan paling penting adalah untuk tidak keluar kota ( mudik)  Karena kita tidak bisa prediksi siapa saja bisa terpapar dan membawa virus mematikan tersebut.

Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan pola hidup yang sehat dengan cara berolahraga serta minum vitamin sebagai anti body dan yang paling penting mohon perlindungan dari Tuhan Semesta Alam yang Maha Agung, salam sehat selalu ,tutup Humas Lapatar Daniel Sitindaon Mengakhiri ,||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar