Update

8/recent/ticker-posts

Hanya 2 Jam, Pos Pam Dolok Merawan Berhentikan 50 Unit Kendaraan, 5 Kendaraan Putar Balik



KORANKITA.ONLINE//8 mei 2021,(Tebing Tinggi-Sumut)

-Peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan diberlakukan untuk membatasi mobilitas masayarakat demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Namun Pos Pam Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Pawas AKP Asmon Bufitra,S.H,M.H dan Padal Iptu M Samosir masih menemukan beberapa kendaraan yang mencoba mudik, sebut Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan siang ini sabtu 8 mei 2021.



Ada 3 unit mobil dan 2 unit sepeda motor  yang kedapatan pagi td sekira pukul 09.00 wib mencoba mudik melintasi Pos Pam Dolok Merawan terpaksa diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk maupun surat tes rapid antigen, ungkap Naingholan.

Sementara itu, 50 unit kendaraan berbagai jenis diberhentikan dan dapat melanjutkan perjalanan karena pengendara dapat menunjukkan surat surat keterangan yang dimaksud, sebut Nainggolan.
.
Selama kegiatan berjalan baik dan lancar, tutup AKP Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar