Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Shabu 0,38 Gram,Warga Jalan Ade Irma di Ciduk Sat Narkoba Polresta Siantar



KORANKITA.ONLINE.// 22Mei 2021. [ Pematangsiantar- Sumut]

- Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar  mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipeecaya bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis Shabu di Jalan. Ade Irma Kel. Maroba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Personil Sat Narkoba bergerak menuju TKP yang di informasikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Benar saja saat personil tiba di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, yang ciri-cirinya sesuai dengan isi informasi sedang sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Tak mau kehilangan target,Personil Sat Narkoba pun mendekati laki -laki tersebut dan langsung menangkap laki-laki tersebut.

Dari introgasi secara singkat terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama EKO (30) warga jalan ade irma pematangsiantar, dari penggeledahan terhadap EKO ditemukan dari tangan kanan EKO 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.38 gram.

Guna mempeetanggung jawabkan perbuatannya memiliki narkotika jenis shabu tersebut, Tersangka bersama barang bukti yang didapat secara bersamaan dibaw ke Komando  Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan roses hukum selanjutnya sesuai dengan uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.||Zc/*

Posting Komentar

0 Komentar