KORANKITA.ONLINE//25 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]
-Dalam rangka tegakkan disiplin Protokol Kesehatan sesuai Pergub No 34 Tahun 2020 di wilayah hukumnya, Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi laksanakan Ops Yustisi bersama TNI, SatpolPP dan ASN Kecamatan Selasa 25 Mei 2021 pukul 09.30.
Dibawah pimpinan Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra,S.H,M.H, giat Ops Yustisi tersebut untuk menegakkan Pergub No 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan menyusuri seputaran kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai.
Tempat tempat berkumpulnya warga menjadi sasaran Ops Yustisi tersebut seperti, warung kopi, persimpangan jalan dan masyarakat yang berada dipasar.
Sedikitnya 20 (dua puluh) warga masyarakat terjaring pelanggar prokes dan terhadap mereka diambil tindakan secara lisan maupun tertulis sembari membagikan masker..
Polisi akan terus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provunsi Sumatera Utara,tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*
0 Komentar