Update

8/recent/ticker-posts

Penerapan Penyekatan Arus Mudik H-6 di Wilkum Polres Tebing Tinggi, Sedikitnya 25 Mobil Di Hentikan, 3 Mobil Harus "Putar Kepala"



KORANKITA.ONLINE// 6 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]

-Tak putus di dua lokasi Pos Pam Penyekatan arus mudik lebaran 1442 H di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni Penyekatan Pos Simpang Terminal Bandar Kajum dan Penyekatan Pos Dolok Merawan saja, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik juga lakukan pengecekan Pos Pam Penyekatan Desa Binjai, yang dalam kegiatan penerapan Penyekatan arus mudik lebaran 1442 H ini langsung dipimpin Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan.

Hal ini dikatakan AKBP agus Sugiyarso,S.Ik kepada Korakita.Online,kamis (06/05/2021).

"Pengecekan kita lakukan diseluruh Pos Pam Penyekatan diwilayah hukum polres tebing tinggi tanpa terkecuali,hal itu kita laksanakan demi terjaminnya pelaksanaan Permenhub RI No 13 tahun 2021 tentang peniadaan (peniadaan-red) mudik lebaran 1442 H yang jatuh pada tahun 2021 ini", ujarnya.



"Sebagai Kapolres, wajib bagi Saya untuk memastikan pelaksanaan dan pengaplikasian permenhub RI No.13 Tahun 2021 tersebut dapat diterapkan dan berjalan dengan baik,aman dan kondusif ,yang tentunya berjalan sesuai dengan disiplin protokol kesehatan", ungkapnya.

"Dalam giat peninjauan dan pengecekan pos pam penyekatan arus mudik itu kita juga tetap mendukung serta memastikan kesehatan para personil yang bertugas agar selalu dalam kondisi prima dengan kita berikan Vitamin C,Sarung Tangan serta Face Shield,sebagai salah satu bentuk perhatian kita kepada personil" ujarnya

"Dari tiga lokasi pos pam penyekatan arus mudik lebaran 1442 H yang saya pantau langsung dihari pertama ini sedikitnya 25 (dua puluh lima) unit kenderaan dalam kategori R4 yang diberhentikan personil pos pam penyekatan, namun ada 3 (tiga) unit kenderaan yang tidak dibenarkan memasuki dan atau melewati wilayah hukum polres tebing tinggi,tepatnya di Pos Pam Penyekatan Dolok Merawan dengan kata lain diarahkan putar balik ketempat asal mereka",terang AKBP Agus .


"3 (tiga) unit kenderaan dimaksud yakni : 1 (satu) unit mobil pribadi Toyota Innova BK 1390 AZ warna silver dari Kab. Simalungun menuju Kota Medan sehingga Mobil Toyota Innova tersebut balik kanan ke Kab. Simalungun",

"Kemudian 1 (satu ) unit mobil pribadi Toyota Avanza warna hitam dari Kab. Simalungun menuju Kab. Binjai sehingga Mobil Toyota Avanza tersebut juga harus balik kanan kembali ke Kab. Simalungun",

"Berikutnya 1 (satu) unit mobil Rush BK 1347 ABM dari pematangsiantar yang hemdak menuju Medan juga kita arahkan untuk kembali kepematangsiantar",

"Bagi kenderaan yang bukan dalam kategori pengecualian atau tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kita pastikan akan kita arahkan agar putar balik dan kembali ke tempat awal ,akan tetapi bila mereka (pengendara-red) khususnya R 4 dapat menunjukkan surat izin keluar masuk ( surat dinas dari instansi dan perusahaan-red) atau mereka menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen dan dinyatakan tidak dalam kondisi terpapar covid-19, maka personil yang bertugas tidak punya alasan untuk meniadakan dan atau menyekat mereka dengan menyuruh mereka putar balik atau kalau dengam bahasa gau Putar Kepala,pungkas AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik. mengakhiri.||wek/*


Posting Komentar

0 Komentar