Update

8/recent/ticker-posts

Raya Sekitarnya Masuk Zona Kuning, Kinerja Humas Covid- 19 Dipertanyakan




KORANKITA.ONLINE.//18 Mei 2021 [Simalungun, Sumut]

 - Pematang Raya Selasa 18/05/2021 sekira pukul 15:30 WIB, sedikitnya lebih dari satu surat ijin (Rekomendasi) yang dikeluarkan Sat Gas Covid 19 sebagai salah satu sarat, untuk  mengadakan acara diwilayah yang kini menyandang status zona Kuning  sesuai keterangan Humas Covid 19. Pemkab Simalungun Akmal Siregar. 

"Status zonasi raya Zona kuning bang"  ucap Akmal Siregar saat  menjawab melalui pesan singkat pada awak media online  ini. 

Tiga pucuk surat ijin yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid 19 Pemkab Simalungun,  yang di serahkan pihak pemohon, pada Kantor Kepolisian Resort Polsek Pamatang Raya sore tadi sebagai bukti bahwa upaya  penanganan guna  memutus mata rantai Wabah Covid 19 dimaksud hanya lah sebagai isapan jempol belaka. Terbukti Acara yang akan dilaksanakan pada tanggal 19,20,21 /05/2021 berhasil diterbitkan Sat Gas Covid 19 Pemkab Simalungun.


Padahal beberapa jam sebelumnya awak media online ini sempat berbincang bicang dengan salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan Simalungun yang menyebutkan disejumlah Puskesmas disejumlah Kecamatan dibawah Pemerntahan Kabupaten Simalungun. Setiap malamnya terus berjatuhan angka kematian masyarakat Simalungun  yang diduga diakibatkan oleh Virus mematikan itu. 

Bahkan dikabarkan juga salah seorang ASN Dinas Kesehatan Simalungun diduga terjangkit Virus Covid 19. Humas yang dikonfirmasi awak media ini menyebutkan bahwa menurut Akmal Siregar sejumlah ketentuan  harus dipenuhi oleh sipemohon Ketentuan ketentuan tersebut diantaranya : Mengenangkan masker menjaga jarak 1 hingga 2 meter antara satu dengan yang lainnya, rajin mencuci tangan panitia penyelenggara wajib menyediakan cairan  Hand Sanitizer dan alat pengukur suhu badan.

Serta menyediakan  bak untuk cuci tangan dan pengukur suhu acara dimulai dari jam 08:00 hingga jam 16:00 WIB kalau lebih dari jam yang telah ditentukan pihak pemerintah khusuanya Sat Gas Covid akan membubarkanya secara paksa. 

Namun sejauh ini belum pernah ada Acara yang dibubarkan secara paksa itu, walau acara berlanjut hingga batas pun tertimpa timpa Apa sebab. Sebab pihak Sat Gas Covid diduga tak pernah hadir di tempat acara tersebut benarkah hal itu terjadi. 

Sedangkan Humas Covid 19 Pemkab Simalungun Akmal Siregar, mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Raya menyandang Zona Orange itu, terhitung  7 hari kebelakang ucapnya kini sudah Kuning lagi pungkasnya.||DANI R

Posting Komentar

0 Komentar