Update

8/recent/ticker-posts

14/5 Diancam UH melalui WA, 31/5 di Terror Kediamanya Di Bakar OTK, 16/6 Korban Terror Belum Dapatkan SP2HP dari Penyidik



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut]- Dua Pekan sudah berlalu, Kasus Teror pembakaran kediaman Bamby Lubis sebagai salah satu Pemilik dan sekaligus sebagai Pimred Media Online di Kota Pematangsiantar, tampaknya hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. (16/6/2021).

Dua hari setelah terjadinya peristiwa terror itu Rabu (02/06/2021) Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Edy Sukamto, ketika Dikonfirmasi awak Media mengatakan jika kasus teror terhadap salah satu Kediaman Wartawan yang juga salah satu Pemilik Media Online di Kota Pematangsiantar tersebut, masih Pendalaman.

Randy H Tampubolon salah satu Aktivis yang juga Pemilik Media Online  (16/6/2021) Menanggapi, "Proses Penyelidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar terhadap Kasus Teror tersebut "Lambat" padahal Tim Labfor Polda Sumut sudah olah TKP, inikan menimbulkan tanda tanya besar bagi Publik Khususnya Insan Pers, pasalnya korban terror sesuai laporan polisi Nomor STTPL/B/179/V/2021/SPKT/RES/P SIANTAR/SUMUT.Tertanggal 31 Mei 2021,yang berarti pada hari ini (15/6/2021) penyelidikan sudah berjalan 17 hari,harusnya elapor (korban) sudah mendapatkan SP2HP ( Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Peyelidikan-red), sebagaimana yang tertuang dalam Perkap No.12 Tahun 2012 dan Pihak Penyidik harus paham itu dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010".ucap Tampubolon.

Sementara itu Korban Terror Bamby Lubis ketika di konfirmasi awak Media melalui Whatsapp (15/6/202) menjelaskan,

 "Masak cctv mobil itu hilang
Padahal dari arah situ mobil itu lewat..tapi kutanya ga ada mobil lewat kata mereka..sementara orang kampung semua bilang mobil itu lewata dari situ
Kan ngeri" jelas Bamby Lubis Singkat.

Kembali kepada Tampubolon, " Kami akan terus ikuti dan kawal Kasus Terror yang menimpa salah satu pemilik media di siantar ini,kami pastikan Bila dalam 1 bulan belum terlihat perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar, dalam kapasitas saya selaku Ketua Garnizun (Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif-red) Kota Siantar akan membawa kasus ini ke Teruno Joyo (Mabes Polri), karena menurut hemat kami Kasus Terror ini di awali dengan ancaman terhadap Bamby Lubis dari seseorang warga siantar yang berinisial UH,yang diduga salah satu Bandar Narkoba di pematngsiantar.

Terpisah, Salah Seorang Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga memberikan tanggapan terkait Proses Penyelidikan terhadap Kasus teror yang saat ini sedang di Tangani Oleh Polres Kota Pematangsiantar. 

Andika meminta agar pihak yang Berwajib, yaitu Polres Kota Pematangsiantar, agar segera mengusut tuntas kasus teror pembakaran yang berada di wilayah Daerah Pemilihannya tersebut.

“Anggota DPRD Kota Pematangsiantar meminta kepada pihak yang berwajib, agat mengusut tuntas kasus teror pembakaran yang terjadi di Daerah Siantar Barat dan segera menangkap Pelaku pembakaran Rumah salah satu Wartawan Kota Pematangsiantar,” Kata Andika Prayogi Sinaga salah satu Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, di Komisi I tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, ketika dikonfirmasi oleh awak Media melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, (16/06/2021) sekitar Pukul 15:29 Wib,tidak  memberikan Jawaban, meski  centang tanda terbaca sudah berwarna biru,||L.Purba

Posting Komentar

0 Komentar