Update

8/recent/ticker-posts

Aneh, HSSN Perusak Lahan di Kota Tebing Tinggi Coba Balikkan Fakta Lewat Orasinya di Patung Kuda Jakarta



KORANKITA.ONLINE,(Tebing Tinggi-Sumut)-Korban pengerusakan lahan di Kota Tebing Tinggi merasa aneh dengan aksi Herly Sofia Susanti Napitupulu (HSSN) yang mencoba membalikkan fakta dengan aksinya di di kawasan Patung Kuda jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Dengan dilansirnya berita tersebut oleh salah satu media Jumat (4/6/21), Indra Hana (61) warga jalan Imam Bonjol Gg Mutiara Kota Tebing Tinggi merasa "aneh" dengan aksi Sofi yang jelas jelas telah merusak lahan serta gubuk miliknya.

"Sepertinya Herly Sofia Susanti Napitupulu yang sering dipanggil Sofi tidak terima hukuman yang dijatuhkan pengadilan atas l
perbuatan yang dilakukannya sehingga dia dalam aksinya merasa ditangkap dan dipenjara secara paksa dan dituduh merusak diatas lahan orang lain," kata Indra Hana saat ditemui Korankita.Online Sabtu (12/6/2021).



Ditututkannya, sebelumnya Indra Hana sudah 3 kali melaporkan Sofi atas pengerusakan lahannya, dimana awalnya pagar dirusak lalu tanaman dirusak dan yang ketiga langsung dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas pembakaran dan pengerusakan gubuk temlat tinggalnya.

Atas laporan dari perbuatan yang ketiga, pihak Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan proses hingga ke pengadilan. Akhirnya Pengadilan Negeri memutuskan pelaku divonis dengan hukuman penjara, terangnya.

Menurut Indra Hana yang kesehariannya hanya seorang pebetor (pembawa becak sepeda motor), apa yang dilakukan Sofi dengan aksi orasinya di Jakarta itu tidak benar, dia telah melakukan kekerasan dengan saya, dan saya telah menempuh dengan jalur hukum, ungkap Indra.

Sebelumnya, lanjut Indra, lahan tempat tinggalnya saat ini, menurut Sofi adalah miliknya namun sengketa lahan ini sudah pernah masuk kepersidangan dan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan lahan tersebut sah miliknya dan sudah dieksekusi oleh PN Tebing Tinggi.

Saya harap kepada penegak hukum agar aksi Sofi dihentikan sebab semuanya sudah jelas dan sudah diputuskan di pengadilan, pungkas Indra Hana.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar