Update

8/recent/ticker-posts

Bawa 5,28 Gram Shabu Dalam Bagasi Scoopy,Putra di gelandang Polisi Dari Jl Bali




KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Tepatnya Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 19:30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa seorang Pria yang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu sedang berada di pinggir Jalan Bali Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.

Berbekal Informasi yang diterima kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan guna melakukan penyelidikan sekaligus membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja sesampai di TKP yang dituju personil menemukan seorang pria yang dicurigai yang ciri-cirinya sesuai dengan isi informasi, dan sedang duduk-duduk diinggir jalan bali pematangsia tar.

Tak mau kehilangam target Personil Sat Narkoba pun langsung melakukan pengamanan dengan menangkap pria tersebut, dari introgasi singkat diketahui pria tersebut bernama Putra (28) warga perumnas batu VI.


Personil lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Putra,hasilnya dari tangan Putra ditemukan 1 Unit Hp, dari sepeda motor Honda Scoopy BK 5523 TBG,yang dikenderai Putra, dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 10 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,28 gr yang dibalut tisu.

Personil lalu mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemikan itu, Putrapun mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya.

untuk memertanggung jawabkan peebuatannya personil kemudian membawa Putra (Tersangka) berikut barang bukti yang didapat ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar