Update

8/recent/ticker-posts

Gerakan Marharoan Bolon,Cermin Bupati Simalungun Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sumut] - Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) Bupati Simalungun Periode 2021-2024 yang terpilih melalui Pilkada serentak pada Desember 2020,dan dilantik pada April 2021 yang lalu,

Baru berkisar 2 (dua) bulan RHS menjabat sebagai Bupati Simalungun,beliau sudah merumuskan serta menerbitkan Surat Keputusan Bupati Simalungun dengan nomor: 188.45/9605/11.1/2021 Program Gerakan Marharoan Bolon Membangun Simalungun.

Surat Keputusan Bupati tersebut adalah keputusan yang "Cacat Hukum" demikian di katakan Randy H Tampubolon Directur Executif Lembaga Advocasi Hukum Komite Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (L.A.H.Komid Tipikor-red) pada bincang-bincangnya dengan awak media ini dipematangsiantar (9/6/2021).

" Marharoan Bolon (Gotong Royong-red) menurut kami sangat baik untuk di aplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat,hal itu dipastikan akan dapat menjaga "Kearifan Lokal" karena masyarakat kita Khususnya Masyarakat Kab.Simalungun adalah Masyarakat yang majemuk".

"Namun Marharoan bolon yang sesungguhnya ,itu hanya boleh di aplikasikan terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat tidak boleh di aplikasikan pada tatanan kepemerintahan dalam konteks pembangunan,pemeliharaan dan perbaikan". Ucap Tampubolon.

"Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Simalungun kan Punya segala macam Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan agar pembangunan di daerah dapat terlaksana dengan baik,hingga efek dan hasilnya dapat di nikmati oleh masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung"

"Apa jadinya kalau Pemerintah Kabupaten Sumalungun dalam membangun daerahnya menerapkan cara Gotong Royong, bahkan diduga didanai (disumbang) masyarakat dan pengusaha dalam pelaksanaan Marharoan Bolon",

"Apapun itu, Pemerintah tidak dibenarkan menerima bantuan dan atau sumbangan dari masyarakat dalam bemtuk apapun baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk material, berbanding terbalik dengan yang tertulis dalam Keputusan Bupati Simalungu nomor: 188.45/9605/11.1/2021 Program Gerakan Marharoan Bolon Membangun Simalungun"

Pada Diktum kedelapan dalam Keputusan Bupati Simalungun tersebut, dengan sangat jelas melegalkan masyarakat dan pengusaha memberikan bantuan dan atau kepada pemerintah dengan dan atau melalui kegiatan Marharian Bolon, ini kan jadi tanda tanya
ada apa ? dengan Kab.Simalungun" imbuh Tampubolon.

Tampubolon Menegaskan "harus dibedakan Negara dengan Pemerintah,yang boleh menerima batuan atau sumbangan dari masyarakat adalah Negara itupun bila kondisi Negara dalam Keadaan Darurat"

"Masyarakat kita sudah secara konsisten membantu pemerintah melalui segala jenis pajak yang kutip dan diwajibkan pemerintah kepada masyarakat, masa hanya untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan saja pemerintah harus meng-gotong royongkan kepada masyarakat.? APBD nya kemana ? APBN nya kemana.."

"Sepertinya Bupati Simalungun tidak paham terhadap tata kepemerintahan ,sehingga menerbitkan SK Gerakan Marharoan Bolon yang menuai Kontradiksi di masyarakat.Marharoan Bolon sudah ada sejak dari dahulu,Maharoan Bolon itu adalah bahagian dari Adat istiadat Masyarakat Simalungun dan tidak pernah di atur dalam satu Surat Keputusan.||ujar Tampubolon mengakhiri. ||Andy Irw/*

Posting Komentar

0 Komentar