Update

8/recent/ticker-posts

Hanya Beberapa Jam, Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi 'Koyakkan' Jaringan Narkotika



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi]-Hanya butuh beberapa jam, Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba 'koyakkan' jaringan narkotika di Kota Tebing Tinggi.

Tiga tersangka pelaku diduga jaringan narkotika berhasil "dikoyak' (ditangkap-red) Tim Rajawali Bersinar dari tempat yang berbeda  Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib.

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi yakni HS alias Konco (41) warga jalan Bakti serta FH (24) dan EH alias (Kodok) warga jalan Asrama.


Penangkapan ketiga pelaku berawal dari tertangkapnya Konco saat sedang berada di sebuah rumah di jalan Bhakti Kota Tebing Tinggi  dengan barang bukti 1 (satu) bks plastik klip yang berisi diduga sabu 3,55 gram, 7 (tujuh) bks plastik klip berisi sabu 2,77 gram, 1 (satu) tas pinggang warna hitam, 1 (satu) bekas kotak   rokok Surya dan 1 (satu) unit handphone merek nokia yang diakuinya adalah miliknya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat diinterogasi, Konco mengatakan barang jaram miliknya didapat dari Kodok yang diserahkan (diberikan) oleh FH.

Mendapat keteranganbtersebut, Tim Rajawali melakukan pengembangan dan mengejar FH dan 'memancing' FH dengan cara menghubunginya.

Dengan sigat Tim Rajawali berhasil 'memancing' FH dan menangkapnya di pinggir jalan Umum jalan Bhakti dengan barang bukti 2 (dua) unit handphone masing masing merek nokia warna hitam dan Vivo warna hitam.

Setelah kedua pelaku tertangkap, personil kembali melakukan pengembangan terhadap EH (satu lagi pelaku jaringam narkotika tersebut), EH pun berhasil diringkus dari Pasar Inpres Kota Tebing Tinggi dengam batang bukti 2 (dua) unit handphone masing masing merek Nokia warna hitam dan Samsung warna putih, personilpun langsung membawa ketiga pelaku ke kantor Sat Narkoba Polrws Tebing Tinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.

Untuk ketiga pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tuyup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar