Update

8/recent/ticker-posts

Hisap Sabu Dalam Rumah, Wahyu Disambar Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE// 7 Juni 2021,(Tebing Tinggi-Sumut)

-Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut "sambar" lelaki dewasa pemilik narkotika jenis sabu yang sedang menghisap barang haram tersebut.

Disebutkan, pelaku berinisial MI (26) alias Wahyu warga jalan Lengkuas Kota Tebing Tinggi ditangkap kamis (3/6/21) sekira pukul 02.50 wib di jalan Rao Kota Tebing Tinggi yang sedang asik menghisap sabu dalam rumah.



Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika di kediaman pelaku sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Berbekal dari laporan itu, Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud dan benar pelaku sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan (menghisap) sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,26 gram (netto 3,66 g) dari atas ventilasi (lubang angin) jendela yang berada di ruang tamu dan dua bungkus plastik klip kosong serta satu unit timbangam digital.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan bagi pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar