Tak menunggu lama Personil Sat Narkoba pun bergerak ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi yang di informasikan,personil menemukan warung yang sesuai dengan informasi tersebut.
Saat sampai diwarung tersebut Personil Sat Narkoba melihat laki-laki yang dicurigai sebagaimana cori yang disebutkan dalam informasi. Personil Sat Narkoba memanggil laki-laki tersebut,ketika di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama Wahyu (21) warga tapian dolok ,kab.simalungun.
Personil mengajak Wahyu untuk keluar dari dalam warung, kemudian Wahyu diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya dan dari kantong celana Wahyu sebelah kiri ditemukan 1(satu) buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dng bruto 10,73 gram
Personil pun mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang dikantongi Wahyu, dengan wajah lesu dan pucat wahyu pun mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya.
Untuk mempertamggung jawabkan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut Wahyu (Tersangka) berikut barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.||Tmpz/*
0 Komentar