Update

8/recent/ticker-posts

Kantongi Ganja Kering 10.73 Gram,Warga Tapian Dolok Digiring ke Polresta Siantar



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut]-  Sekira pukul 19:00 Wib,sabtu tanggal 19 Juni 2021, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja yang sedang berada disebuah warung tuak di Tuan Rondahaim Saragih Kel.  Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.

Tak menunggu lama Personil Sat Narkoba pun bergerak ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi yang di informasikan,personil  menemukan warung yang sesuai dengan informasi tersebut.

Saat sampai diwarung tersebut Personil Sat Narkoba melihat laki-laki yang dicurigai sebagaimana cori yang disebutkan dalam informasi. Personil Sat Narkoba memanggil laki-laki tersebut,ketika di introgasi laki-laki tersebut mengaku  bernama  Wahyu (21) warga tapian dolok ,kab.simalungun.


Personil mengajak Wahyu untuk keluar dari dalam warung, kemudian Wahyu diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya dan dari kantong celana Wahyu sebelah kiri ditemukan 1(satu) buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dng bruto 10,73 gram

Personil pun mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang dikantongi  Wahyu, dengan wajah lesu dan pucat wahyu pun mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya.

Untuk mempertamggung jawabkan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut Wahyu (Tersangka) berikut barang bukti yang dikumpulkan  dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar