Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 1,52 Gram Sabu, Ari dan DZ Nginap di Jeruji Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi




KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Ari (28) dan DZ (28) warga Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara terpaksa nginap dibalik jeruji Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kedua pemuda tanggung tersebut disikat Sat Narkoba Senin dini hari (21/6/21) di jalan A Yani Kota Tebing Tinggi akibat kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, sebut Humas Polres Tebing Tinggi dalam rilisnya malam ini.

Berawal dari informasi warga bahwa ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang disebutkan, memiliki diduga sabu yang telah meresahkan warga, sedang berada dalam sebuah rumah di jalan A Yani.



Saat berada di rumah yagg disebutkan, personilpun memperkenalkan diri dan berusaha masuk karena pintu rumah tidak terkunci.

Tak habis akal, personilpun langsung mengamankan Ari dan melakukan penggeledahan dan benar, personil menemukan 3 (tiga) paket diduga sabu seberat 1,52 gram (netto 0,92 gram) yang disembunyikan dalam dompet dibawak tempat tidurnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang terlarang itu miliknya, sempat terucap dari dirinya nama dgn inisial DZ, personilpun melakukan pengembangan langsung menuju alamat yang disebut Ari serta menggondol DZ ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar