KORAN KITA.ONLINE.[Pematangsiantar-]- Pelaku pembunuhan pemilik Media Online LasserNewsToday, "Mara Salem Harahap" (42) di Huta 7 Nagori Karang Anyar,Kec.Gunung Malela,Kabupaten Simalungun dikenakan pasal berlapis serta terancam hukuman mati.
Hal ini dipaparkan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat gelar konfeensi pers dalam pengungkapan kasus itu di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17:23 Wib. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak hanya menghadirkan dua dari tiga tersangka pembunuh Marsal pemilik media online Lasser News Todays yang tewas dieksekusi mati.
Terungkap otak dari peristiwa pembunuhan pemilik media online tersebut berinisial SU (57)warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
SU sebagai otak peristiwa pembunuhan marsal ,pada tahun 2015 pernah mencalonkan diri dalam pemilihan walikota Pematangsiantar dan masuk dari jalur independen dan SU juga pernah menjadi orang kepercayaan salah satu pebrik rokok terbesar di kota pematangsiantar ini juga sebagai pemilik Ferrari Cafe & Resto.
Tersangka kedua berinisial YFP (31 warga perumahan menteng ,Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba Pematamgsiantar, kaitannya dengan ferrari cafe &resto adalah sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam tersebut..
Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Marsal, melibatkan oknum TNI berinisial A.
” Tersangka inisial A adalah oknum TNI, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” tegas Panca
Kapolda Sumut menyebut otak pelaku pembunuhan Marsal adalah SU. Motif pembunuhan sakit hati, karena korban sering memberitakan peredaran Narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.
“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan dan dua butir ekstasi setiap harinya ,Hal ini menimbulkan sakit hati bagi SU,” ungkap Kapoldasu
Lanjut Kapoldasu, lalu tersangka SU meminta bantuan kepada tersangka Y sebagai humas agar memberikan pelajaran kepada korban. “Dimana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka SU bertemu dengan tersangka A dan tersangka Y selaku humas Ferrari Cafe & Resto di rumah tersangka SU di Jalan Seram No 42 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Saat pertemuan tersebut tersangka SU menyampaikan kepada tersangka Y dan tersangka A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda mengulang pengakuan tersangka SU
Kapoldasu menjelaskan, bahwa dalam pemgungkapan kasus ini pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan Marsal di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kwitansi dari Ferrari cafe & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 bilah parang sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan pasal 338 jo pasal 55 dan psln170 dari KUHPidana, yang Ancaman Hukumannya maksimal Hukuman Mati" sebut Kapolda Panca||Tmpz/*
0 Komentar