KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Polres Tebing Tinggi Polda Sumut hencara melaksanakana penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah hukimnya (Wilku) guna memutus mata rantai penuebaran Cobid-19.
Dibawah pimpinan Kapolsek Padang Hilir Kompol P Manurung,S.H bersama 10 (sepuluh) personilnya laksanakan giat Operasi Yustisi Jumat 25 Juni 2021 pukul 09.30 wib di jalan Ahmad Bilal Kota Tebing Tingi.
Masih banyak ditemukan masyarakat pengendara ranmor roda 2, 3, 4 yang tidak menggunakan masker,"Kesadaraan masyarakat masih kurang untuk memakai masker saat berada diluar rumah", sebutnya dalam rilis yang diterima.
Ditemui beberapa pengendara rida 2, 3, 4 tidak menggunakan masker dan terhadap pelanggar Prokes diberikan sanksi berupa putar balik araha bahkan sanksi sosial berupa push up.sembari memberikan masker.
Giat Ops Yustisi dilanjutkan dengan menelusuri berbagai tempat usaha serta memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung ketentuan yang berlaku yakni Instruksi Gubernur Sumateta Utara No.188.54./24/inst/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nerbasis mikro serta meminta pengunjung yang tidak memakai masker agar segera meninggalkan tempat, tutup Humas Polres Tebing Tinggi||wek/*
0 Komentar