Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Dolok Merawan Gencar Sampaikan Instruksi Gubsu Tentang Perpanjangan PPKM



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Polsek Dolok Merawan Polda Sumut Gencar laksanakan Operasi Yustisi untuk menyampaikan Instruksi Gubsu (Gubernur Sumateta Utara) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Demikian disampaikan Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra,S.H,M.H melalui rilis yang diterima, malam tadi Sabtu (12/6/21) personil Polsek bersama unsur TNI laksanakan Ops Yustisi menelusuri Cafe/Resto di dusun I desa Dolok Merawan kabupatem Serdang Bedagai.

Terlihat pemilk usaha dapat mengikuti instruksi Gubsu dengan menutup usahanya pada batas jam operasional hingga pukil 21.00 wib seperti Warung Nasi Ayam Jingkrak milik Syaful Indra juga Toko Kelontong milik Edy Syahputra.


Saat personil berada dilokasi dengan humanis menghimbau pengunjung di warung nasi maupun toko kelontongtong agar tetapmematuhi protokol kesehatan (Prokes) "5M" sesuai anjuran pemerintah.

Bagi pelaku usaha juga diminta agar melaksanakan usahanya sesuai Instruksi Kemendagri No.12 Tahun 2021 dan diteruskan surat Instruksi Gubsu No.188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro yang dimulai sejak tanggal 01 Juni s/d 14 Juni 2021.

Diingatkan, bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan sesuai ketentuan akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan oerundang undangan, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar