Update

8/recent/ticker-posts

Sempat Melarikan Diri, Pemain Narkoba Akhirnya Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi




KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Diduga pelaku narkotika jenis sabu, S alias IP dibekuk aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dengan barang bukti ganja 2.410 gram dan diduga sabu 1,06 gram (0,44).

S alias IP (36) warga jalan Badak Kota Tebing Tinggi ditangkap Sabtu (26/6/21) sekira pukul 14.00 wib saat sehari sebelumnya sempat melarikan diri ketika personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat.

Saat itu IP melarikan diri begitu dirinya mengetahui personil akan menyergapnya di jalan Pala Kota Tebing Tinggi, sempat terjadi aksi kejar kejaran namun pelaku lolos, sebut Humas Polres Tebing Tinggi dalam rilisnya siang ini.



Namun seketika itu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik asoy hitam yang dilakban berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 64 (enam piluh empat) bks kertas minyak warna cokelat, 1 (satu) bks plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangam digital, 1 (satu) timbangan warnaerah, 1 (satu) gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) pisau cutter warna merah, 1(satu) pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna coklat, 2 (dua) stapler dan 3 (tuga) lakban warna kuning.

Tak sampai disitu, keesokan harinya kembali dilakukan pencarian IP dan personilpun berhasil menemukan dirinya sedang berada di rah milik keluarganya di jalan Danau Singkarak Kota Tebing Tinggi.


Setelah dilakukan penggeledahan, kbali personil Sat Narkoba mememukan 1 (satu) bks plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya dilantai ruang tamu dan IP mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya lalu personil mengamankan IP dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2), subs pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar