Update

8/recent/ticker-posts

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, HSSN Warga Kota Tebing Tinggi Balikkan Fakta



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Aksi seorang Ibu yang setiap hari membawa spanduk yang bertuliskan Mencari Keadilan di Kawasan Patung Kuda Jumat lalu (4/6/21) di jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat membuat media ini mencari kebenaran tentang pemberitaan tersebut di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

Saat ditemui sore tadi Jumat 11 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membenarkan adanya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Pelapor  a/n Herly Sofia Susanti (ibu yang melakukan aksi di Patung Kuda) dengan No. LP/166/K.10/IV/2008/SPKT.T tanggal 07 April 2008 telah di SP3 kan pada 03 Oktober 2012, namun Penghentian Penyidikan atas LP tersebut tidak seperti berita yang beredar.



Laporan Polisi (LP) Herly Sofia Susanti Napitupulu tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian Dalam Kalangan Keluarga sebagaimana dimaksud menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3 huruf e KUHPidana dengan Terlapor a.n JULI (Adik Kandung dari Pelapor), telah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. 

Dalam penanganan perkara ini 12 orang Saksi telah diperiksa diantaranya terlapor Juli (adik kandung Sofi) yang telah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka juga telah di periksa dan penyitaan barang bukti, 1 buah bantal dengan sarung, 1 nota bon pembayaran makan di Pondok Bagelan, 1 unit TV 21 inc Merk Toshiba, 1 Unit mesin Faximail Merk Panasonic.

Akan tetapi 7 kali pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dan 7 kali pula diterima P-19 bersama Petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Inilah yang menjadi kendala yang disebabkan perkara tidak terdapat cukup bukti dikarenakan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya sebab barang tersebut merupakan milik terlapor.

Hal inilah yang menjadi kendala sehingga kami 7 kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dan 7 kali pula kami menerima P-19. Dan karena tidak terdapat cukup bukti, maka penyidikan perkara ini dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan No. Sp.Tap/162.b/X/2012/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 03 Oktober 2012”.

Sedangkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Indra Hana pada 27 Mei 2019 sesuai LP Nomor : LP/203/V/2019/SU/RES T.T/SPKT T.T terhadap Terlapor Herly Sofia Susanti Napitupulu dan Antoni Panjaitan yang telah berstatus Tersangka atas dugaan tindak pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Pengrusakan di Tanah Pelapor, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) tanggal 03 September 2019 oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. 

Herly Sofia Susanti mengaku sebagai Pemilik Tanah tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikan tanahnya dan beralasan sertifikatnya hilang di tahun 2008. Sedangkan Perkara Perdatanya telah dimenangkan oleh Indra Hana, Herly Sofia Susanti merasa memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikannya, jadi dia membalikkan fakta, tutup Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.


Indra Hana ketika ditemui membenarkan bahwa Laporan Polisi yang dilayangkan ke Polres Tebing Tinggi pada tahun 2019,“Setelah saya memenangkan kepemilikan tanah di pengadilan, kami membuat batas-batas tanah dan menanami ubi dan membangun pondok dilokasi tanah, tetapi Herly Sofia Susanti Napitupulu merasa tidak senang, dia datang bersama anaknya menumbangi pagar dan ubi dicabutinya sehingga kami melaporkannya.

Selanjutnya 3 sampai 4 hari kemudian Herly Sofia Susanti Napitupulu datang lagi bersama anak dan pekerjanya mencabuti semua ubi dan memotong pisang yang baru ditanam,"Saya hanya menonton saja karena dia perempuan, dan kepada anaknya bisa saja kita salah kalau kita lawan", pungkas Indra Hana.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar