Update

8/recent/ticker-posts

Usaha Sari Asih Nusantara Dihentikan, Tetapi Aktifitas Penagihan Masih Berjalan hingga 5 Hari Kedepan. Ada Apa..?



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sumut]Lagi-lagi Koperasi Simpan Pinjam Sari Asih Nusantara, yang menurut dugaan ribuan Nasabah mensinyalir Koperasi Sompan Pinjam (KSP) Sari Asih Nusantara (SAN). 

Yang diduga berlidung dibalik Hukum Melaui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sehingga Pencairan Dana milik ratusan bahkan ribua   Warga Sekabupaten Simalungun Hingga Situasi nya Memanas.

Simalungun, Sumut - Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Asih  Nusantara (SAN) yang memiliki kantor Unit, berdomisili di Komplek Perumahan Raya Permai Naga Tongah No. 04 Kelurahan Pamatang Raya,  Kecamatan  Raya Kabupaten Simalungun nyaris membuat puluhan warga naik pitam. 



Salah Seorang Pimpinan Cabang Kantor Unit Raya Koperasi Simpan Pinjam Sari Asih Nusantara, Romauli Br Sitanggang (49) Yang menjabat sebagai Pimpinan kantor Unit Yayasan Sari Asih Nusantara dengan nomor Badan Hukum N0 59 (11-07-1988). 

Yayasan Sari Asih Nusantara, yang bergerak dibidang Simpan Pinjam itu mengaku sedang dilanda Pailit dengan alasan karena terimbas  Covid 19, dan hal itu sangat membuat kesal dan sangat meresahkan  ribuan warga masyarakat Kabupaten Simalungun yang terdaftar sebagai Nasabah Sari Asih Nusantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP - SAN).

Menurut pengakuan Pimpinan Unit Raya, Romauli Boru Sitanggang, menyebutkan pada sejumlah warga yang menutut pencairan untuk dipergunakan guna sebagai biaya mendaftarkan
anak-anaknya kesekolah lanjutan. 

Selain itu juga Boru Sitanggang, ini menyebutkan ada 4.701 KK sebagai warga Simalungu yang terdaftar sebagai Nasabah Sari Asih Nusantara yang dipimpinnya. 

Selain itu  menurut Pimpinan Unit, KSP-SAN, menyebutkan bahwa usaha yang dipimpinnya di bidang  Simpan Pinjam ,  yang dipimpinnya itu kini sedang bermasalah dan mendapat perlidungan Hukum atas Kepailitan pasal 225 ayat (2) Undang-undang Kepailitan dan Menunda Kewajiban membayar pencairan pada Ribuan Nasabah Sari Asih Nusantara.

Sehingga dengan hal itu pihak pwngusaha bisa leluasa menunda terkait  kewajibannya pada  pencairan Dana sebesar Rp. 86.995.298.537 Milyard Rupiah dan menghentikan Aktifitasnya. 

Sehingga dengan hal itu, pihak pengusaha dapat memanfaat waktu serta  berlindung dengan atas nama hukum sehingga  kedepannya pihak perusahaan bisa kembali menyusun setrategi atau dengan kata lain untuk kembali menyusun rencana yang lain tanpa mempertimbangkan keluhan Nasabah.   

Maka Ribuan Nasabah se Simalungun kebingungan dan resah atas sejumlah uang sebagai haknya itu, yang kini melayang - layang dalam waktu pencairan yang belum jelas kapan sampai kapan uangnya itu dapat dicairkan sesuai jadwal pencairan tersebut tanpa ada kepastian kejelasan secara Hukum.||DANI R 

Posting Komentar

0 Komentar