Update

8/recent/ticker-posts

14,5 Kg Ganja Kering Antarkan 4 Warga Siantar ke Balik Jeruji Sel Polresta Siantar



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Tepatnya hari rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19:30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi depan ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

Personil Sat Narkoba pun tak mau membuang waktu langsung berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di tempat yang diinformasikan warga,personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang ciri-ciri sesuai dengan isi informasi tersebut, laki-laki tersebut sedang duduk di dpn pos polisi depn Ramayana.

Personil Sat Narkoba  langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, melalui introgasi singkat di TKP diketahui laki-laki tersebut bernama  Fajar (21) warga siantar timur dan dari tangan kanan Fajar  ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja, kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar  ditemukan 2 Unit Hp.

Introgasi dilanjutkan terhadap Fajar dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama Artur,Personil pun kemudian melakukan pencarian dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09:00 Wib,tepatnya di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, dilakukan penangkapan terhadap Artur (45) warga marihat.

Dari penangkapan Artur ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya, dalam introgasi yang dilakukan terhadap Artur,didapat pengakuan Artur menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel.Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud Artur,dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12  bal narkotika jenis ganja.

Artur juga mengakui menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar, saat digeledah dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika jenis ganja.

Personil terus melakukan pengembangan dam mendapatkan informasi dari Fajar bahwa yang menjemput ganja dari Aceh tersebut adalah Doni dan Anto.

Sudah pasti personil melakukan pencarian terhadap Doni dan Anto,  dan hasilnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13:00 Wib Doni berhasil ditangkap Personil Sat Narkoba Polresta Siantar.

Doni ditangkap di kota Pematangsiantar,dan saat penggeledahan terhadap diri Doni,ditemukan 1 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp Nokia.

Saat ditanya dimana Doni menyimpan Ganja yang lain, Doni pun mengakui menyimpan ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun.

Personil melakukan penggeledahan dikos kosan Doni, dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1  buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14  paket narkotika jenis ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21paket narkotika jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika jenis ganja.

Sejurus kemudian personil melakukan pencarian terhadap Anto dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14:30 Wib di perumnas batu VI Kab. Simalungun dilakukan penangkapan terhadap Anto.

Saat ditangkap dari diri Anto ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.tutup Humas Polresta siantar.||L Purba/*

Posting Komentar

0 Komentar