Update

8/recent/ticker-posts

DPD GARNIZUN SIANTAR : BERANIKAH KAPOLRESTA SIANTAR MEMERIKSA "UH" DALAM KAPASITASNYA SEBAGAI BANDAR SHABU..?


Kapolresta Pematangsiantar,
AKBP Boy Binanga Siregar
 Saat Konfrensi Pers 

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Tepatnya di Ruang Lobby Makopolres Pematangsiantar,pada tanggal 18 Juli 2021 pukul 16:30 Wib.Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Binanga Siregar, laksanakan Konfrensi Pers terkait pembakaran Kediaman pemilik Media Online yakni Bamby Lubis.

Dalam konfrensi pers tersebut secara gamblang Kapolresta Pemtangsiantar memaparkan kronologis pembakaran kediaman Bamby Lubis hingga tertangkapnya 5 orang tersangka, 1 diantaranya warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara berinisial UH sebagai dalang dari pembakaran.

Kapolres Pematangsiantar juga memaparkan mereka para tersangka,Para tersangka ini yang 5 orang pelaku kami jerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP,sedangkan UH dijerat dengan pasal 187Yo Pasal 55,56,atau 335 ayat (1) dari KUHP.

Penerapan pasal Pidana terhadap UH kemudian menjadi pembahasan di kalangan lembaga masyarakat siantar,khususnya bagi lembaga-lembaga Anti Narkoba seperti GARNIZUN (Gerakan Anti Natkoba dan Zat Adiktif) kota pematangsiantar.

Maruliaman Purba selaku Wakil Ketua Garnizun Kota Siantar ketika dibincangi korankita.online (29/7/21) diruang kerjanya mengatakan, " hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polresta siantar dalam mengungkap kasus pembakaran kediaman Bamby Lubis pantas dan patut kita Apresiasi,apa lagi dengan ditangkapnya UH selaku "Dalang" pembakaran kediaman Bamby Lubis (29/5/21)",

"Namun menurut kami penambahan pasal 335 KUHP terhadap UH kurang begitu tepat,soalnya pasal tersebut gak ada ngaruhnya terhadap pasal yang ditetapkan terhadap ke 5 tersangka,UH harus dijerat juga dengan UU No 35 Tentang Narkotika",

Beberapa waktu sebelum terjadi peristiwa pembakaran kediaman bamby lubis.

Pada tanggal 14 mei 2021 Bamby lubis memang di ancam melalui Chating Whatsapp oleh UH, dengan isi ancaman UH akan menghabisi Bamby Lubis, selanjutnya pada tanggal 17 mei 2021 Bamby Lubis melaporkan prihal pengancaman UH kePoldasu sekaligus memberikan Informasi kepihak Polda bahwa UH adalah Bandar Narkoba jenis Shabu di siantar,

"Kenapa saya tahu ?  Karena pada waktu itu Ketua Garnizun Kota Siantar lah yang mendampingi Bamby Lubis ke Poldasu".

Berdasarkan hal itu (kronologis) kami GARNIZUN Kota Siantar

 " mendesak Kapolresta Pematangsiantar untuk tidak mengesampingkan persoalan UH sebagai Bandar Narkoba di Pematangsiantar,dengan kata lain UH harus dijerat juga dengan UU No 35 Tahun 2021 tentang Narkotika"

"Nah saat ini UH sudah menjadi tersangka kasus Pembakaran Kediaman Bamby Lubis, timbul pertanyaan sama kita semua ? Kenapa UH tidak dinaikkan persoalan  Narkobanya ? padahal selama ini pihak kepolisian khususnya Sat Narkoba Siantar rutin melakukan pemberantasan narkoba,bahkan kalau kita hitung secara target sudah sangat melebihi",

"Tetapi yang selalu di tangkap hanya kelas terinya saja, sekarang UH selaku Bandar Narkoba Siantar sudah ditangkap,meski UH ditangkap bukan kasus Shabu akan tetapi karena keterlibatannya dan sebagai Aktor Intlektual dalam kasus pembakaran kediaman Bamby Lubis", Papar Purba.

Purba melanjutkan, "Garnizun Kota Siantar" akan segera mempertanyakan status UH kepada Kapolres Siantar secara Resmi,tentang keterkaitan UH dengan peredaran (Bandar) Shabu  disiantar selama ini, beranikah Kapolresta Siantar memeriksa UH dalam Kasus Narkoba"? tutup Purba.

Hingga berita ini sampai di meja redaksi Konfirmasi kepada pihak Polresta Siantar belum mendapatkan jawaban.||Tmpz/*


Posting Komentar

0 Komentar