Update

8/recent/ticker-posts

Jumat Berkah..! 23 WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar "Bebas Asimilasi"



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsintar-Simalungun-Sumut] -Sebanyak 23 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIa pematangsiantar "Bebas Asimilasi" jumat 9 Juli 2021.

Pemberian Asimilasi ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal Asimilasi dan Integrasi tahun 2021.

Asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.

Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid -19.

Pembebasan WBP melalui Program Asimilasi dan Integrasi tetap mengacu kepada kriteria dn ketentuan yang diberlaku, telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember 2021

Tidak Residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya)

Bukan perkara Narkotika dengan vonis hukuman diatas 5 tahun.

Bukan Tindak Pidana Terorisme,Bukan Tindak Tidana Korupsi dan
Bukan tindak pidana perlindungan anak (asusila)

Maka pada Jumat 09 Juli 2021 sekitar pukul 15:00 Wib sebanyak 23 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan  Pematangsiantar dikeluarkan guna menjalani Program Asimilasi di rumah masing-masing.

Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga WBP yang sudah menunggu di depan lapas guna menjemput mereka yang Bebas Asimilasi.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui kasie Binadik Auliya Zulfahmi
"Ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran wbp kita sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 ini untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat" 

"Lapas kelas IIa pematang Siantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan Asimilasi maupun Integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp),
ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona Integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas",tutup Kasie Binadik. ||Tmpz/*Humas Lapatar DS

Posting Komentar

0 Komentar