Update

8/recent/ticker-posts

Modal Rp.650.000, Sahrul & Riando Pindah Tidur Ke Sel Polres Simalungun



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sidamanik] - Tepatnya di Depan Bank Mandiri kel. Saritondang Kec. Sidamanik Kab. Simalungun, kamis tgl 8 Juli 2021 sekira pukul 19: 00. Wib,dua orang pria yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis shabu di tangkap Kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan.SH.

Sahrul (20) warga Dsn V Kel. Sarimatondang Kec. Sidamanik Kab. Simalungun.

Riando Silalahi (36) wrga huta parbalokan Nagori Tigaras Kec. Dolok Pardamean Kab. Simalungun.

pada saat ditangkap dari diri Sahrul ditemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, Sahruldi mengakui paket shabu tersebut adlah miliknya yang ia beli dari temannya bernama Sandy seharga Rp 500 000,- (lima ratus ribu rupiah).


Sementara Riando Silalahi saat ditangkap memiliki 2 plastik klip kecil Narkotika jenis shabu yang dibeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) juga dari yang bernama Sandi.

Menurut pengkuan mereka (kedua pelaku)
Mereka sudah sering belanja kepada Sandi,tanpa menyebutkan alamat sandi.

Setelah melalui rangkaian introgasi singkat di TKP, kapolsek bersama Kanit Bimmas AIPTU Lamsar Samosir dan Babhinkamtibmas BRIPKA Harjanto Gultom membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Sidamanik guna dilakukn penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sidamanik.saat dikonfirmasi korankita.online.melalui sambungan seluler (12/7//2021) mengatakan, "kedua tersangkan sudah dilimpahkan kepolres simalungun" jawab Kapolsek||L Purba./*

Posting Komentar

0 Komentar