Update

8/recent/ticker-posts

Kuasai 2,56 Gram Shabu, Jomek Diangkut Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - JP alias Jomek (33) warga jalan Namad Damanik Kota Tebing Tinggi "diangkut" polisi usai kuasai Narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket shabu seberat 2,56 gram (bersih 1,10 gram) Senin (5/7/21) sekira pukul 22:30 wib.

Saat ditangkap Jomek mengaku barang haram yang ditemukan Tim Rajawali Bersinar dari dirinya adalah benar miliknya, sebut Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dalam rilis yang diterima korankita.online  melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.


Disebutkan, penangkapan Jomek saat dirinya sedang berada di pinggir jalan Kutilang BTN Purnawirawan Kota Tebing Tinggi dan barang terlarang tersebut terbukti ada dalam penguasaannya.

Saat ini JP alias Jomek beserta barang bukti diamankan di Sat Natkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,atau hukuman denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- paling banyak 10.000.000.000,- apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur sebagai pengedar Narkotika Gol.1 (Shabu).||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar