Update

8/recent/ticker-posts

"Tim Rajawali" Bersinar Milik Polres Tebing Tinggi Buyarkan Transaksi Narkotika



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Tim Rajawali Bersinar Satuan Narkoba Polres Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, kembali "Bersinar" dengan berhasil membuyarkan (menggagalkan-red) upaya transaksi narkoba di kota lemang Tebing Tinggi,tepatnya di jalan Simalungun,Gg Flamboyan pada minggu malam (4/7/21) sekira pukul 23:30 wib

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, peristiwa penangkapan terduga pelaku berinisial ZA alias Amri (41) warga jalan jalan Simalungun Kota Tebing Tinggi benar ditangkap diduga akan bertransaksi narkoba.


Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di jalan Simalungun gang Flamboyan Kota Tebing Tinggi, dengan gerak cepat personil Unit I Satres Narkoba dikomandoi Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu,S.H merespon aduan masyarakat.

Pada saat dilakukan penangkapan, dari diri terduga pelaku ZA alias Amri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam saku belakang serta diruangan  dimana dirinya berada ditemukan lagi 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) buah alat hisap (bong-red) dan plastik klip disimpan dibalik TV total seberat 0,30 gram.


Melalui interogasi singkat, terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang dikenal berinisial ZA (buron-red).

Saat ini terduga pelaku ZA alias Amir bersama barang bukti 2 bungkus plastik diduga sabu 0,30 gram, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) tas dompet yang berisikan beberapa plastik klip kecil serta 1 (satu) korek mancis gas yang diujungnya melekat jarum, diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga di jebloskan dalam kandang Rajawali  bersinar (Komando Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi-red)  dan terduga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar