Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Lapangan PN Serdang Bedagai Atas Gugatan Terhadap PT PD Paya Pinang Group



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-PN Sei Rampah lakukan gelar sidang lapangan/ pemeriksaan objek perkara sengketa lahan dalam Gugatan Perkara Perdata Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN.Srh,dimana PT PD Paya Pinang Group sebagai tergugat,pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 09:15 wib di Kebun PT PD Paya Pinang.

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Serdang Bedagai yang memeriksa perkara tersebut dan didampingi Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Rio Baryrn,S.H,M.H,dan Anggota Majelis Hakim Iskandar Zulkarnaen, S.H,M.H, 



Panitera Rudyansyah Putra Siahaan,S.H,M.H, dan Paniteta Pengganti Sri Wahyuni,S.H,M.H serta Juru Sita Rahmadiansyah, S.H atas perkara Perdata Nomor:7/Pdt.G/2021/PN.Srh tentang Gugatan terhadap PT PD Paya Pinang Group.

Dalam sidang lapangan tersebut dihadiri para pihak yang bersengketa, pihak Penggugat diwakili oleh dua pengacaranya Surya Darma,S.H dan Marici Zulfa serta pendamping Redi Sumantri.

Sementara dari pihak Tergugat diwakili oleh Ibnu Hidayah,S.H,M.H, M RasyidAlamasyah, S.H,M.H, Amzar Mashudi,S.H,M.H, OK Iskandar,S.H,M.H serta Mahmud Ridho, Pujiono dan Sunaryo (PT PD Paya Pinang Group).


Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) Kabupaten Serdang  Bedagai juga turut hadir dalam Sidang lapangan tersebut,yakni Kasubsi Pengendalian Pertanahan Selvi Manurung,S.Tr serta Petugas Ukur Feri Manurung.

Diketahui bahwa lahan PT PD Paya Pinang Group yang menjadi objek sengketa terletak di dua lokasi yaitu di Desa Paya Mabar kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai seluas 475 Ha dan di Desa Sei Buluh kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai seluas 211,30 Ha.

Tujuan sidang lapangan /pemeriksaan secara langsung di objek yang disengketakan adalah untuk membuat terang benderang suatu perkara, dan saat sidang lapangan tersebut pihak penggugat menunjukkan batas wilayah yang menjadi sengketa dan diyakini oleh penggugat adalah milik penggugat, dalam sudang lapangan yang berlangsung ini penggugat menunjukan 8 (Delapan) titik lokasi yang terdapat di Desa Paya Mabar kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan 2 (dua) titik lokasi di Dusun IV Desa Paya Lombang kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dengan total luas lahan 686 Ha.

Setelah dilakukan sidang lapangan/pemeriksaan langsung objek perkara maka selanjutnya PN Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan sidang dengan pemeriksaan saksi saksi yang terkait dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN.Srh,tutup Humas Polres Tebing-Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar