Update

8/recent/ticker-posts

Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi 'Sikat' 2 Pelaku Narkotika



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Tak diragukan lagi, Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali "Sikat" pelaku tindak pidana Narkotika.

AS (25) alias Ari dan SS (35) alias Udin yang keduanya merupakan warga jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi ditangkap disebuah rumah di jalan Intan LK.I kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi Selasa (13/7/21) sekira pukul 20.00 wib.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat personil berpatroli disekitar kelurahan Tambangan lalu warga memberikan informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki laki dewasa diduga memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu yang meresahkan, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto dalam rilisnya sore ini.


Menerima informasi, personilpun bergerak cepat menuju TKP sesuai info yg disebutkam dan benar didalam rumah tersebut ada 2 (dua) orang sesuai ciri ciri sesuai informasi, begitu melihat kehadiran personil, kedua pelaku tampak lari menuju arah dapur, tak mau kalah cepat lali personil memperkenalkan diri dan langsung masuk ke dalam rumah yang terkunci dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat itu personil menemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diluar rumah tepat dibawah kendela dan 1 (satu) bungkus plasgik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 6,34 gram (bersih 4,84 g) serta 1 (satu) unit HP merek Samsung tipe J2 Pro.


Saat diinterogasi singkat kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka dengan pengakuan 1 (satu) bungkus milik AS alias Ari dan 4 (empat) bungkus milik SS alias Udin dan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, terang Iptu Agus Arianto

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam anvaman diatas 5 tahum penjara.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar