Update

8/recent/ticker-posts

2 Warga Jalan Badak Diangkut Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi]-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua warga jalan Badak Kota Tebing Tinggi pelaku tindak pidana narkotika.

MY (44) als Yusuf dan RL (51) als Rudi keduanya merupakan warga jalan Badak Kota Tebing ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan barang terlarang narkotika jenis sabu Sabtu (14/8/21) sekira pukul 10.00 wib.

Berawal dari tertangkapnya Yusuf disalah satu warung dilokasi tersebut beserta barang bukti 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,86 gram (bersih 0,16 gram), 1 (satu) buah kotak warna kuning dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.



Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya yang didapat dari RL als Rudi, sebut Kasi Humas Iptu Agus Arianto dalam rilisnya siang ini.

Dengan kemampuan yang dimiliki, personil berhasil meringkus Rudi beserta barang bukti uang sejumlah Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang diakuinya hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, ungkap Agus.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkiba Polres Tebing Tinggi, terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang 2009, terangmya mengakhiri.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar